Jum'at, 27/11/2020 11:13 WIB
Ust. Yusuf Martak dan KH Tengku Tak Masuk Pengurus MUI Baru
JAKARTA, DAKTA.COM - Munas ke X Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan kepengurusan baru periode 2020 - 2025. KH. Miftachul Akhyar yang menjabat sebagai Rais Aam PBNU ditetapkan menjabat Ketum MUI menggantikan KH. Ma'ruf Amin yang kini menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan.
Dalam daftar kepengurusan baru ini, tidak ada nama-nama yang sebelumnya dikenal vokal. Sebut saja KH. Tengku Zulkarnain yang sebelumnya menempati posisi Wakil Sekjen.
Selain itu, nama Yusuf Martak juga sudah tidak menempati posisi bendara di kepengurusan baru ini.
Keduanya selama ini diketahui aktif memberikan statemen berbagai masalah di Indonesia, termasuk memberikan kritik keras kepada pemerintah.
Berikut susunan lengkap kepengurusan MUI periode 2020-2025:
Ketua Wantim : Prof Dr Ma'ruf Amin
Wakil Ketua Wantim : Prof Syafiq Mughni
Sekretaris : Prof Dr Dadang Kahmad
Wakil Sekretaris : Zulfa Mustofa
Susunan Dewan Pimpinan MUI :
Ketua Umum : KH Miftachul Akhyar
Wakil Ketua Umum : Dr Anwar Abbas
Sekretaris Jenderal : Dr Amirsyah Tambunan
Wakil Sekretaris Jenderal : Dr Fahrur Rozi
Bendahara Umum : Misbahul Ulum
Reporter | : |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments