Jum'at, 27/11/2020 07:29 WIB
Dua Buronan Kasus Menteri Edhy Menyerahkan Diri ke KPK
JAKARTA, DAKTA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dua tersangka buron dalam kasus korupsi Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menyerahkan diri. Keduanya ialah Andreau Pribadi Misata sebagai Staf Khusus Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Amiril Mukminin sebagai pihak swasta.
Sebelumnya, KPK telah menahan terlebih dahulu Edhy Prabowo bersama empat tersangka lainnya, yaitu Safri, Siswadi, Ainul Faqih, dan Suharjito.
Mereka ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama sejak 25 November 2020 sampai 14 Desember 2020.
"Siang ini sekira pukul 12.00 kedua tersangka APM dan AM secara kooperatif telah menyerahkan diri dan menghadap penyidik KPK," ujar Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (26/11).
Andreau dan Amiril masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK. Kemudian akan menjalani penahanan bersama lima tersangka lainnya. Andreau merupakan Kader PDI-P yang diangkat menjadi Staf Khusus Menteri KP pada Februari 2020.
Dalam perkara korupsi ekspor benih lobster, Edhy menunjuknya sebagai Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster pada Kementerian KP. Ia turut menikmati uang suap sebesar Rp 436 juta.
Sementara Amiril menjadi perantara uang panas dari tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito untuk disetor kepada Edhy sebesar 100 ribu dolar AS.
"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi menerima suap terkait perizinan tambak, usaha dan atau pegelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," jelas Ali.
Para tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara Suharjito sebagai tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Baca juga:
Reporter | : |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments