Kamis, 26/11/2020 09:34 WIB
Mudah, Urus Proses Pengambilan Barang Rampasan dan Sitaan di Kejari Kota Bekasi
BEKASI, DAKTA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi mengimbau agar pemilik barang bukti atau barang sitaan suatu kasus yang telah inkrah di pengadilan segera mengurus pengembalian barang. Hal itu dikarenakan, barang bukti di gudang kejaksaan setempat sudah bertumpuk karena pemilik urung mengambilnya.
Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI No PER-006/A/JA/07/2017 tanggal 20 Juli 2017 tentang Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, bidang tersebut memang tergolong baru. Maka dari itu, pembendaharaan barang bukti baru efektif berjalan belum lama ini.
Kepala Sub Seksi Barang Bukti pada Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Nur Iswati SH mengatakan, sejauh ini, pihaknya melakukan pendataan dokumen-dokumen berharga, kendaraan bermotor, hingga akta kepemilikan.
"Ia tidak menampik, berkas terkait masih sangat banyak sehingga proses pendataan membutuhkan waktu panjang. Seluruh barang bukti dan rampasan tersimpan rapih disertai penamaan yang lengkap sehingga tetap terjaga," jelas Nur Iswati dalam bincang Jaksa Menyapa dengan Dakta bertema; tata cara pengambalian barang bukti dan barang rampasan di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kamis (26/11).
Nur Iswati menjelaskan, tata cara pengambilan barang bukti dan barang rampasan tersebut. Pemilik bisa datang langsung ke kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang beralamat di JL. Jend. Sudirman No. 3 Kranji, Bekasi Barat dengan menyertakan foto copy asli, bukti kepemilikan kendaraan, dan menyebutkan dalam perkara serta nama terdakwa.
"Hal itu akan memudahkan pengambilan barang bukti atau barang rampasan. Dan seluruh proses pengambilan barang tidak dikenakan biaya atau gratis," papar Nur Iswati.
Sementara itu, Kepala Sub Seksi Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Legiana Safan SH mengatakan, ada tiga kategori yang termasuk dalam barang bukti dan barang rampasan. Semua itu tergantung pada putusan pengadilan, apakah barang bukti atau rampasan dikembalikan ke pemiliknya, atau diambil oleh negara bahkan menjadi barang yang dimusnahkan.
"Barang bukti dan barang rampasan yang bisa dikembalikan adalah yang dalam persidangan diputuskan untuk dikembalikan kepada pemiliknya. Sebenarnya pemilik sah barang atas putusan yang sudah inkrah berhak mengambil kembali barang-barang tersebut," ujar Legiana.
Hanya saja, menurutnya, banyak dari pemilik yang tidak mengerti atau bahkan tidak ingin direpotkan prosedur untuk pengambilan barang.
"Jadi pahami putusan pengadilan sebelum mengambil barang sitaan atau rampasan di Kejari Kota Bekasi," pungkas Legiana.
Reporter | : |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments