Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 26/11/2020 09:34 WIB

Mudah, Urus Proses Pengambilan Barang Rampasan dan Sitaan di Kejari Kota Bekasi

Program Jaksa Menyapa Bersama Radio Dakta
Program Jaksa Menyapa Bersama Radio Dakta
BEKASI, DAKTA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi mengimbau agar pemilik barang bukti atau barang sitaan suatu kasus yang telah inkrah di pengadilan segera mengurus pengembalian barang. Hal itu dikarenakan, barang bukti di gudang kejaksaan setempat sudah bertumpuk karena pemilik urung mengambilnya.
 
Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI No PER-006/A/JA/07/2017 tanggal 20 Juli 2017 tentang Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, bidang tersebut memang tergolong baru. Maka dari itu, pembendaharaan barang bukti baru efektif berjalan belum lama ini.
 
Kepala Sub Seksi Barang Bukti pada Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Nur Iswati SH mengatakan, sejauh ini, pihaknya melakukan pendataan dokumen-dokumen berharga, kendaraan bermotor, hingga akta kepemilikan.
 
"Ia tidak menampik, berkas terkait masih sangat banyak sehingga proses pendataan membutuhkan waktu panjang. Seluruh barang bukti dan rampasan tersimpan rapih disertai penamaan yang lengkap sehingga tetap terjaga," jelas Nur Iswati dalam bincang Jaksa Menyapa dengan Dakta bertema; tata cara pengambalian barang bukti dan barang rampasan di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kamis (26/11).
 
Nur Iswati menjelaskan, tata cara pengambilan barang bukti dan barang rampasan tersebut. Pemilik bisa datang langsung ke kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang beralamat di JL. Jend. Sudirman No. 3 Kranji, Bekasi Barat dengan menyertakan foto copy asli, bukti kepemilikan kendaraan, dan menyebutkan dalam perkara serta nama terdakwa. 
 
"Hal itu akan memudahkan pengambilan barang bukti atau barang rampasan. Dan seluruh proses pengambilan barang tidak dikenakan biaya atau gratis," papar Nur Iswati.
 
Sementara itu, Kepala Sub Seksi Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Legiana Safan SH mengatakan, ada tiga kategori yang termasuk dalam barang bukti dan barang rampasan. Semua itu tergantung pada putusan pengadilan, apakah barang bukti atau rampasan dikembalikan ke pemiliknya, atau diambil oleh negara bahkan menjadi barang yang dimusnahkan.
 
"Barang bukti dan barang rampasan yang bisa dikembalikan adalah yang dalam persidangan diputuskan untuk dikembalikan kepada pemiliknya. Sebenarnya pemilik sah barang atas putusan yang sudah inkrah berhak mengambil kembali barang-barang tersebut," ujar Legiana.
 
Hanya saja, menurutnya, banyak dari pemilik yang tidak mengerti atau bahkan tidak ingin direpotkan prosedur untuk pengambilan barang. 
 
"Jadi pahami putusan pengadilan sebelum mengambil barang sitaan atau rampasan di Kejari Kota Bekasi," pungkas Legiana.
Reporter :
- Dilihat 1919 Kali
Berita Terkait

0 Comments