Rabu, 25/11/2020 13:09 WIB
Harta Kekayaan Menteri Edhy Tercatat Rp7,4 Miliar
JAKARTA, DAKTA.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo ditangkap KPK. Edhy memiliki harta kekayaan Rp 7,4 miliar.
Dari situs LHKPN KPK, Rabu (25/11), Edhy terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 31 Maret 2020. Pelaporan LHKPN Edhy masuk kategori pelaporan khusus karena baru awal menjabat Menteri KKP.
Edhy juga tercatat memiliki 4 kendaraan, yakni dua mobil Pajero Sport, dua sepeda motor Honda Beat, serta Yamaha RX King. Edhy juga memiliki sepeda sport BMC dan Honda Genset. Total nilai alat transportasi dan kendaraan milik Edhy Rp 890 juta.
Selain itu, Edhy mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp 1,9 miliar. Edhy juga memiliki kas atau setara kas senilai Rp 256 juta.
Politisi Gerindra itu, memiliki 8 bidang tanah yang tersebar di Muara Enim dan Bandung Barat serta 2 bidang tanah dan bangunan di Bandung dan Bandung Barat. Total aset tanah dan bangunan milik Edhy senilai Rp 4,3 miliar.
Sebelumnya Edhy ditangkap KPK dini hari tadi, di Bandara Soetta sepulang dari Amerika. Edhy langsung dibawa ke KPK. Edhy ditangkap terkait dengan ekspor benur atau benih lobster.
Saat ini para pihak yang ditangkap masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1X24 jam untuk menentukan status para pihak yang diamankan.
Reporter | : |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments