Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 24/11/2020 14:00 WIB

RUU Minol, PKS : Mencegah Penyalahgunaan

Ilustrasi minuman beralkohol  (Foto MD linx)
Ilustrasi minuman beralkohol (Foto MD linx)
JAKARTA, DAKTA.COM - Baleg DPR RI akan membahas mengenai RUU tentang Minuman Beralkohol (Minol). Namun hal ini menuai kontroversi di publik karena dianggap mengabaikan kearifan lokal. 
 
Menanggapi hal tersebut, Anggota Fraksi PKS, Nasir Djamil mengungkapkan selama ini tidak ada suatu payung hukum secara nasional yang mengatur tentang peredaran minuman beralkohol ini. 
 
"Yang ingin diatur adalah tentang potensi penyalahgunaan, baik dalam konsumsi maupun peredaran. Alkohol itu kan sebenarnya juga bisa dimanfaatkan untuk pengobatan dan medis," ujar Nasir. 
 
Nasir mengungkapkan ada sebanyak 13 daerah yang sudah membuat Perda tentang aturan minuman beralkohol, namun belum ada UU yang khusus mengatur tentang hal tersebut. 
 
"Sekali lagi RUU ini untuk mengakomodir kepentingan daerah, ingin menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Undang-Undang ini sudah lima tahun tapi gagal disahkan," tutupnya. 
 
Sementara itu, Antropolog UI Raymond Michael membantah anggapan jika minuman beralkohol disebut sebagai penyebab dari tindak kriminalitas. Menurutnya, hingga saat ini belum ada hasil survei di Indonesia yang menunjukkan bukti tersebut. 
 
"Pengaruh alkohol jika benar-benar membuat mabuk, justru kita tidak bisa mengontrol tubuh sehingga akan sangat sulit melakukan kejahatan. Jangankan lari dari polisi, untuk berdiri saja pasti limbung," ucapnya.
Reporter :
- Dilihat 1982 Kali
Berita Terkait

0 Comments