Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 24/11/2020 10:29 WIB

Imam Shalat di Bekasi 2021 Digaji, Bupati: Minimal Setiap Desa Ada 2 Orang

Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja
CIKARANG, DAKTA.COM - Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja menegaskan program pemberian honor kepada imam shalat rencananya akan mengambil 500 imam masjid berkemampuan khusus dengan tilawah melalui seleksi dari setiap desa di 23 kecamatan se-Kabupaten Bekasi.
 
“Misalkan ada dua masjid jamie, dari 187 desa dan kelurahan di Kabupaten Bekasi, minimal ada di setiap desa, satu desa bisa dua orang,” ujar Eka, Selasa (24/11).
 
Kabag Kesra Setda Kabupaten Bekasi, Beni Yulianto Iskandar menjelaskan, seleksi terhadap imam masjid berkemampuan khusus akan dilakukan secara terbuka setelah selesai pelaksanaan MTQ tingkat Kabupaten Bekasi selesai.
 
“Kita sedang rumuskan kriteria imam berkemampuan khusus di bidang tilawah ini. Misalnya, bacaannya harus baik sekali, punya kemampuan ilmu fikih, tata cara salat, taharah, dan punya hafalan Alquran yang baik, satu sampai tiga juz," ucap Beni Yulianto.
 
Sebelumnya dikabarkan bahwa imam masjid di Kabupaten Bekasi rencananya akan digaji mulai tahun 2021.
 
Namun mereka yang digaji harus memenuhi sejumlah syarat sehingga dapat menerima uang Rp2,5 juta per bulannya.
 
Nantinya, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bekasi, yang akan menjadi penanggung jawab, menyatakan akan ada seleksi yang melibatkan Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ).
 
Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 2214 Kali
Berita Terkait

0 Comments