Sabtu, 21/11/2020 13:34 WIB
Sekolah Tatap Muka Diperbolehkan Mulai 2021, Ini Hal-hal yang Dilarang
JAKARTA, DAKTA.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan terkait sekolah tatap muka di tengah pandemi virus Corona COVID-19. Nadiem menyebut akan memperbolehkan pembelajaran tatap muka di sekolah mulai 2020/2021.
"Pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, kanwil atau kantor Kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangannya," jelas Nadiem Makarim dalam siaran YouTube Kemendikbud RI, Jumat (20/11/2020).
Di samping itu, Nadiem menegaskan kembalinya sekolah tatap muka yang akan dilaksanakan berbarengan dengan menerapkan beberapa protokol baru. Termasuk dengan memastikan kapasitas siswa dan siswi di dalam kelas serta tidak diperkenankan memicu kerumunan.
Ada beberapa hal yang tidak diperbolehkan saat sekolah tatap muka yang akan dilaksanakan di 2021 mendatang.
1. Kantin tak boleh buka
Mendikbud Nadiem menjelaskan, selama tatap muka yang akan berlangsung tahun 2021 mendatang, kantin sekolah tidak boleh buka.
Hal ini bertujuan untuk tidak menciptakan kerumruman di kantin.
2. Olahraga dan ekstrakurikuler
Tak hanya kantin yang tak boleh dibuka, melaksanakan kegiatan olahraga juga tidak boleh dilakukan. Hal ini hara untuk tidak menimbulkan kerumunan.
Namun, ada beberapa catatan dari Nadiem jika olahraga diperbolehkan, kegiatan ini menggunakan protokol bersama, minimal menjaga jarak 1,5 meter seperti olahraga basket atau voli.
Kegiatan olahraga juga ditegaskan Nadiem tidak boleh menggunakan peralatan bersama. Sementara itu, pembelajaran di luar lingkungan sekolah diperbolehkan dengan protokol kesehatan.
Adapun detail protokol kesehatan COVID-19 yang perlu diperhatikan saat sekolah tatap muka kembali diperbolehkan adalah sebagai berikut.
1. Menjaga jarak minimal 1,5 meter
2. Jumlah maksimal peserta didik per ruang kelas:
- PAUD: 5 (dari standar 15 peserta didik)
- Pendidikan dasar dan menengah: 18 (dari standar 36 peserta didik)
- SLB: 5 (dari standar 8 peserta didik)
3. Sistem pembelajaran bergiliran atau shifting:
- Ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan
4. Wajib gunakan masker
- Masker kain 3 lapis
- Masker bedah sekali pakai
5. Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir
- Opsi lain menggunakan hand sanitizer
6. Tidak melakukan kontak fisik
7. Menerapkan etika batuk dan bersin.
Sementara kondisi fisik yang diperbolehkan sekolah tatap muka adalah:
Sehat dan jika mengidap komorbid harus dalam kondisi terkontrol
Tidak memiliki gejala COVID-19 termasuk pada orang yang serumah dengan warga sekolah.
Editor | : | Dakta Administrator |
Sumber | : | detikhealth |
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
0 Comments