Sabtu, 21/11/2020 12:30 WIB
Munas X MUI Terapkan Protokol Kesehatan Secara Ketat
JAKARTA, DAKTA.COM — Musyawarah Nasional (Munas) ke-10 Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 25-27 November akan menerapkan protokol kesehatan secara ketat selama perhelatan.
Menurut Wakil Sekretaris Pelaksana, KH Rofiqul Umam Ahmad, hajatan 5 tahun itu berbeda dengan Munas MUI pada tahun sebelumnya, mengingat munas tahun ini harus tetap diselenggarakan di tengah pandemi.
Munas akan diselenggarakan dalam dua bentuk yakni secara virtual dan tatap muka. Peserta tatap muka akan hadir di Hotel Sultan Jakarta dengan jumlah terbatas dan juga dilakukan secara virtual (online) dengan para peserta berada di rumah/kantornya masing-masing di berbagai daerah.
“Untuk Munas MUI kita menetapkan protokol kesehatan secara ketat sesuai peraturan dan ajakan serta imbauan pemerintah dan berbagai pihak yang terkait dengan Covid-19,” ucapnya kepada MUI.OR.ID di Jakarta, Sabtu (21/11).
Dia menjelaskan untuk mengantisipasi adanya klaster baru penularan Covid-19 maka setiap peserta diwajibkan untuk mengikuti tes dan menjaga protokol kesehatan selama berlangsugnya acara.
“Oleh karena itu peserta Munas MUI harus mengikuti test swab PCR dan mereka yang hasil tesnya negatif yang dapat menghadiri Munas secara tatap muka di Hotel Sultan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan pelaksanaan Munas akan dibagi ke dalam empat komisi. Masing-masing komisi akan membahas materi dan menghasilkan keputusan yaitu sebagai berikut:
1. Komisi A atau PD PRT dengan materi yaitu;
- Penyempurnaan PD dan PRT MUI.
- Penyempurnaan Wawasan MUI.
- Tata Cara Pemilihan Ketua Umum dan Pembentukan DP MUI.
2. Komisi B Garis-Garis Besar Program: Garis-Garis Besar Program MUI Periode 2020-2025.
3. Komisi C Fatwa: Fatwa-fatwa MUI.
4. Komisi D Rekomendasi:
- Rekomendasi
- Taujihat Jakarta
Editor | : | Dakta Administrator |
Sumber | : | Rilis Komisi Infokom MUI |
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
0 Comments