Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Senin, 14/09/2015 09:31 WIB

Pemkab Sragen Akan Evaluasi Keberadaan GIdI

Perwakilan Pemkab Sragen Bersama Utusan Laskar Umat Islam Surakarta Memberikan Pengaduan Terkait Ger
Perwakilan Pemkab Sragen Bersama Utusan Laskar Umat Islam Surakarta Memberikan Pengaduan Terkait Ger

SRAGEN_DAKTACOM: Dalam audiensi Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS), Jamaah Ansharus Syariah (JAS), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) dan perwakilan dari pondok pesantren bersama Asisten I Pemkab Sragen, Wangsit, pada Ahad (13/9), dinyatakan bahwa keberadaan gereja ilegal milik Gereja Injili di Indonesia (GIdI) akan segera dievaluasi.

Dua rumah yang menjadi gereja ilegal GIdI INI bertempat di 1.    Batu Kulon Rt 18 Rw 6 Desa Mojokerto Kecamatan Kedawung dan Jatirejo Rt 3 Sambi Sambirejo Kecamatan Sambirejo Sragen.

Wangsit berjanji akan melaporkan kepada pimpinan dan akan berkoordinasi dengan pihak lain mengingat bahwa sudah ada aturan tentang pendirian rumah ibadah.

Laporan ini diajukan karena memicu kekhawatiran dan keresahan warga sekitar, karena GIdI di Sragen merupakan bagian GIdI yang ada di Tolikara Papua yang terbukti telah melakukan tindakan melawan hukum dan mencederai toleransi antar umat beragama serta kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sementara itu Ketua LUIS Edi Lukito menegaskan bahwa GIdI Tolikara telah terbukti melawan Negara, telah memusuhi Umat Islam yang sedang menjalankan sholat Idul fitri seta melarang Muslimah untuk berjilbab.

Untuk itu Pemkab Sragen jangan sampai kecolongan, GIdI yang merupakan aliran ektrimis jangan sampai dibiarkan tumbuh dan berkembang yang nantinya justru mau mengatur dan mendikte negarta serta memushui umat beragama lainnya.

Editor :
Sumber : Humas LUIS
- Dilihat 1997 Kali
Berita Terkait

0 Comments