Jum'at, 13/11/2020 15:03 WIB
Kasus Nikita Sebut Habib Rizieq Tukang Obat, KH. Tengku: Lapor Polisi!
JAKARTA, DAKTA.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) ikut merespons kasus cuitan yang dilakukan artis Nikita Mirzani. Wakil Sekretaris (Wasekjen) MUI, KH. Tengku Zulkarnain mendorong anggota Front Pembela Islam (FPI) melaporkan Nikita Mirzani ke polisi terkait ucapannya soal Habib Rizieq.
"Kepada seluruh anggota FPI, dan kaum Muslimin jangan lakukan kekerasan pada si Nikita, ikuti saja prosedur hukum. Lapor polisi," ujarnya melalui akun Twitternya @ustadtengkuzul seperti dikutip Dakta, Jumat (13/11).
Menurutnya, jika laporan FPI tak ditindaklanjuti, maka biarkan hal tersebut tercatat dalam sejarah hukum. "Jika tidak ditindaklanjuti kita tambahkan dalam catatan sejarah hukum. Jangan sampai ulama kita terkorban seperti kasus si Wardah dulu," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, dalam sebuah video yang beredar, artis Nikita Mirzani menyebut penjemputan kepulangan Habib Rizieq Shihab di Bandara Soekarno Hatta dilakukan secara gila-gilaan. Ia lalu menyebut nama habib adalah tukang obat.
Reporter | : |
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
0 Comments