Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 13/11/2020 14:23 WIB

Ditengah Pandemi, Pilkades di Kabupaten Bekasi Akan Tetap Digelar Desember Mendatang

Ilustrasi Pilkades (Dakta/Rafi)
Ilustrasi Pilkades (Dakta/Rafi)
CIKARANG, DAKTA.COM - Pemerintah Kabupaten Bekasi belum memberikan kebijakan terkait penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada 13 Desember mendatang. Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan, semua pihak harus melakukkan persiapan dengan matang dalam pelaksanaan Pilkades serentak. 
 
"Pelaksanaan Pilkades masih dalam situasi pandemi corona. Maka harus dipersiapkan dan bersinergi dalam penerapan protokol kesehatan," kata Eka, pada Jumat (13/11).
 
Eka menjelaskan pihaknya telah melakukan rapat dengan semua unsur forum pimpinan komunikasi daerah. Dari rapat itu juga diminta masukan serta saran dalam pelaksanaan Pilkades agar jangan menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
 
"Maka tempat pemungutan suara (TPS) akan lebih diperbanyak, serta disediakan tempat cuci tangan dan masker. Nanti direncanakan akan dibentuk tim gabungan dalam melakukan pengawasan Pilkades, khususnya penerapan protokol kesehatannya, 3M yakni menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan," terangnya.
 
Eka menambahkan penghitungan suara atas hasil Pilkades dihitung langsung di masing- masing TPS dan rekapitulasi keseluruhan dihitung di kecamatan setempat.
 
"Saya harapkan penghitungan suara secara keseluruhan selesai dalam satu hari," ujar Eka. 
 
Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 1962 Kali
Berita Terkait

0 Comments