Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Ahad, 13/09/2015 12:22 WIB

MUI: Hewan Kurban Harus Sesuai Syariat dan Standar Kesehatan

Sapi Hewan Kurban
Sapi Hewan Kurban

CIKARANG_DAKTACOM: MUI Kabupaten Bekasi mengimbau kepada para pedagang hewan qurban untuk menjalankan standarisasi syariat dan kesehatan hewan yang dijualnya.

Ketua MUI Kabupaten bekasi, KH. Rohimudin Nawawi mengatakan syarat-syarat dalam menjalankan hukum berqurban tersebut mutlak harus dilaksanakan, sebab jika tidak maka akan menggugurkan syarat-syarat penentuan hewan yang akan di kurbankan.

Syarat itu adalah untuk kambing usianya yang sudah satu tahun atau lebih, yang sudah kupak, juga tidak cacat baik tanduk dan juga sehat. Untuk sapi atau kerbau yang usianya masuk ketiga tahun, juga dengan persyaratan yang sama dengan kambing

Sementara untuk mensosialisasikan hewan qurban yang benar kepada masyarakat, serta tata cara pemotongan yang sesuai syariat, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi ke pengurus dewan kemakmuran masjid dan bekerjasama dengan dinas terkait.

Rohimudin juga mengharapkan kepada setiap instansi baik pemerintahan maupun swasta dalam penyalurannya tepat sasaran, seperti mereka yang ada di polosok-plosok pedesan di Kabupaten Bekasi.
 
Sebab, merekalah yang lebih membutuhkan hewan kurban, daging kuban mutlak di berikan kepada fakir miskin. Walaupun kata dia ada sebagian ulama mengatakan sepertiganya boleh di konsumsi sendiri.

Reporter : Ardi Mahardika
Editor : Syifa Faradila
- Dilihat 3094 Kali
Berita Terkait

0 Comments