Nasional / Kesehatan /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 17/01/2020 09:23 WIB

Melalui CoEx, Badan Usaha Bisa Patuh Dalam 1 Hari Saja

Melalui CoEx, Badan Usaha Bisa Patuh Dalam 1 Hari Saja
Melalui CoEx, Badan Usaha Bisa Patuh Dalam 1 Hari Saja
BEKASI, DAKTA.COM - Sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dengan jumlah peserta sampai dengan saat ini telah lebih dari 224 juta jiwa. Peserta Program JKN-KIS berasal dari berbagai kelompok segmen, antara lain segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), PBPU (Mandiri) maupun Bukan Pekerja (BP). Salah satu segmen yang cukup banyak setelah PBI adalah PPU Swasta yang merupakan pekerja dari berbagai macam Badan Usaha yang telah mendaftarkan karyawannya untuk mengikuti Program JKN-KIS.
 
Dengan jumlah peserta yang cukup banyak maka perlu meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam memenuhi regulasi yang diatur diantaranya berupa kepatuhan registrasi badan usaha, penambahan, penonaktifan, perubahan data peserta badan usaha, serta ketepatan pembayaran iuran. Oleh karena itu pada awal tahun 2020 ini, BPJS Kesehatan Cabang Bekasi kembali menyelenggarakan CoEx (Compliance Express For Company).
 
“Pada tahap awal tahun ini BPJS Kesehatan Kantor Cabang Bekasi melaksanakan kegiatan Compliance Express For Company (CoEx) dengan mengundang 30 badan usaha terdaftar di wilayah Kota Bekasi,” jelas Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan, Arslan Herwin Harahap pada Kamis (16/01).
 
Lebih lanjut, Herwin menjelaskan, bahwa kegiatan CoEx ini pada dasarnya adalah layanan pemeriksaan cepat yang didukung oleh sinergi antar bidang.  Dengan dilakukannya layanan cepat CoEx tentunya mempersingkat proses untuk mencapai rekrutmen peserta serta mendukung percepatan pendaftaran 100 persen karyawan badan usaha di wilayah Kota Bekasi.
 
“Dari kegiatan CoEx yang dilaksanakan ini, diharapkan didapatkan peserta dan anggota keluarga tambahan, iuran yang masuk bertambah, serta dipatuhinya regulasi yang berlaku. Apabila hasilnya memuaskan, harapannya kegiatan ini dapat dilaksanakan setiap bulan sehingga di tahun 2020 ini seluruh badan usaha di Kota Bekasi bisa sudah patuh," tutur Herwin.
 
Salah satu peserta kegiatan, Amalia, mengatakan bahwa badan usaha sangat mendukung program yang diluncurkan oleh BPJS Kesehatan, karena memang memberikan kemudahan dan keuntungan untuk badan usaha.
 
“Kita sangat mendukung program CoEx ini dilakukan secara rutin, dikarenakan kami selaku PIC badan usaha diberikan kemudahan dalam melakukan pencocokan data agar akurat dan menambah pemahaman kami apabila ada data-data yang dinilai tidak sesuai regulasi. Karena kan setiap pelaporan kepada beberapa instansi, aturannya berbeda, jadi biasanya disamakan saja semua, ternyata salah dan ternyata berbeda. Oleh karena itu dengan adanya CoEx ini pencocokan data dapat selesai hanya 1 (satu) hari kerja saja,” ujar Amalia. (DA/pm)
 
Editor : Dakta Administrator
Sumber : Rilis BPJS Kesehatan
- Dilihat 889 Kali
Berita Terkait

0 Comments