Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Senin, 10/02/2020 16:17 WIB

KPPN Gandeng BPJS Kesehatan Dalam Sosialisasi Anggaran Tahun 2020

KPPN Gandeng BPJS Kesehatan Dalam Sosialisasi Anggaran Tahun 2020
KPPN Gandeng BPJS Kesehatan Dalam Sosialisasi Anggaran Tahun 2020
BEKASI, DAKTA.COM - Kantor Perbendaharaan Pelayanan Negara (KPPN) Kota Bekasi menggandeng BPJS Kesehatan Bekasi dalam kegiatan Sosialisasi Langkah Pelaksanaan Anggaran Tahun 2020 dan sekaligus mensosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang berkaitan dengan pemotongan iuran bagi PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) pada Kamis (06/02) bertempat di Aula KPPN Bekasi.
 
Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Kantor Cabang BekasiZuamah mengatakan dalam sambutannya menjelaskan bahwa dalam Perpres 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan merubah ketentuan persentase pembayaran iuran yang sebelumnya 3% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 2% dibayarkan oleh pekerja, diubah menjadi 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% dibayarkan oleh pekerja.. Iuran yang dibayarkan tersebut merupakan alat yang dapat menjaga kesinambungan program JKN-KIS itu sendiri sehingga perlu kecocokan terkait iuran maupun data yang berada pada BPJS Kesehatan.
 
“Mekanisme pendaftaran dan pembayaran untuk PPNPN ini yang harus dipahami oleh setiap satker agar data yang ada di BPJS Kesehatan bisa sesuai dan tepat baik untuk data pekerja, data anggota keluarga dan iuran yang dibayarkan. Kita akan mengadakan rekonsiliasi dengan satuan kerja. Hal ini bertujuan agar dapat dilakukan konfirmasi data iuran wajib ke BPJS Kesehatan, apakah data telah sesuai ataukah perlu dikoreksi lagi begitu juga dengan pihak BPJS Kesehatan apabila terdapat perbedaan penerimaan iuran dapat melakukan koreksi tehadap hal tersebut,” tutur Zuamah.
 
Selanjutnya Zuamah menyebutkan Iuran Wajib yang diterima harus dipertanggungjawabkan baik dalam hal penerimaan maupun realisasi biaya yang dikeluarkan oleh pihak pengguna. Dalam hal ini BPJS Kesehatan perlu data yang akurat, oleh karena itu diperlukan Rekonsiliasi Data Penerimaan Iuran Wajib baik yang dipotong dari Gaji ASN maupun Iuran Wajib dari Pemerintah Daerah.
 
Dalam sambutannya Kepala KPPN BekasiRini Djarwati mengatakan kegiatan ini merupakan kegiatan rutin di awal tahun. Kegiatan ini sebagai pembahasan langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran di Tahun 2020.
 
"Agar menjadi perhatian oleh semua satker, bahwa pelaksanaan anggaran agar berjalan efektif dan tepat. Pentingnya satuan kerja untuk mengukur Kinerja Pelaksanaan anggaran yang terukur. Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran ini  merupakan sebagai alat ukur untuk menentukan tingkat kinerja satker khususnya dalam pelaksanaan anggaran," ujarnya. (DA/pm)
 
Editor : Dakta Administrator
Sumber : Rilis BPJS Kesehatan
- Dilihat 615 Kali
Berita Terkait

0 Comments