Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 08/01/2020 15:40 WIB

Dialog Publik Kota Bekasi Bahas Jaminan Kesehatan

Dialog Publik Kota Bekasi Bahas Jaminan Kesehatan
Dialog Publik Kota Bekasi Bahas Jaminan Kesehatan
BEKASI, DAKTA.COM - Radio Dakta menggelar Dialog Publik dengan tema terkait Kusutnya Kartu Sehat Kota Bekasi pada Rabu (08/01). Menghadirkan sebagai narasumber yaitu Kepala BPJS Kesehatan Kota Bekasi Eddy Sulistijanto, Ketua DPRD Kota Bekasi H. Chairoman J. Putro, Ketua Tim Advokat Patriot Indonesia Dr (Can) Kemas Herman, dan Kadinkes Kota Bekasi Tanti Rohilawati.
 
Dialog ini merupakan sebagai pencerahan ataupun  pemahaman kepada masyarakat Kota Bekasi mengenai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2018 pasal 102 yang mengatur mengenai pemerintah daerah yang menyelenggarakan jaminan kesehatan daerah wajib mengintegrasikannya ke dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
 
“BPJS Kesehatan merupakan institusi yang ditunjuk melalui undang-undang untuk menjalankan Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat, atau biasa disingkat Program JKN-KIS, oleh karena itu melalui perundang-undangan tersebut pemerintah daerah wajib mengintegrasikan program jamkesdanya agar tidak tumpang tindih dengan program strategis nasional,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bekasi Eddy Sulistijanto Hadie.
 
Hal ini diperkuat dengan adanya Peraturan Kemendagri Nomor 33 tahun 2019 tentang Penyusunan APBD tahun 2020. Atas dasar itulah layanan kesehatan daerah di Kota Bekasi diberhentikan sementara melalui surat edaran per tanggal 31 Desember 2019.
Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J. Putro mengatakan meski layanan ini bermanfaat bagi masyarakat, tetapi menurutnya terdapat permasalahan di dalam pengelolaannya dan pertanggungjawabannya.
 
“Ternyata sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) memang ada masalah yang krusial terkait dengan pengembalian pembiayaan yang kemudian berdampak serius terhadap kondisi dan postur anggaran APBD kita periode 2018-2019. Ditambah surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai integrasi dan tidak diperbolehkannya tumpang tindih program jaminan kesehatan,” ungkapnya.
 
Terkait dengan Perpres dan Peraturan Kemendagri itu, DPRD Kota Bekasi sudah menyarankan agar Jamkesda Kota Bekasi segera terintegrasi dengan BPJS Kesehatan. Sebab, Program Jaminan Kesehatan Nasional ini adalah suatu program yang sangat luar biasa dan merupakan program strategis nasional yang wajib disukseskan di setiap daerah.
 
“Seharusnya tidak ada yang tumpang tindih, namun sifatnya saling melengkapi, misal di BPJS Kesehatan ada yang belum tercakup atau dijamin maka pemerintah daerah lah yang melalui program-programnya melengkapi hal tersebut, contoh mungkin rumah singgah untuk keluarga pasien atau ambulance diperbanyak, bisa juga RSUD Kota Bekasi diperbesar dan dilengkapi sarana dan prasarananya,” jabarnya.
 
Selain itu, Chairoman juga menjelaskan bahwa KS ini hanya sebagai pelengkap dari yang sudah ada, yakni BPJS Kesehatan. Karena selama ini banyak juga dari warga Kota Bekasi yang jumlah kepesertaannya ganda, sehingga perlu adanya keintegrasian.
Kepala BPJS Kesehatan Kota Bekasi Eddy Sulistijanto mengatakan bahwa sampai dengan saat ini hampir sekitar ada 1,9 juta jiwa peserta BPJS Kesehatan dari 2,4 juta penduduk di Kota Bekasi.
 
“Pemerintah daerah bisa mendaftarkan warganya yang belum terdaftar untuk masuk kedalam kategori PBI APBD atau yang iurannya dibiayai oleh Pemerintah Daerah sehingga Kota Bekasi ini bisa mencapai UHC atau Universal Health Coverage yaitu seluruh warganya sudah memiliki jaminan kesehatan, sehingga tidak ada pengelolaan ganda dan kepesertaan ganda" ujarnya. (DA/pm)
 
Editor : Dakta Administrator
Sumber : Rilis BPJS Kesehatan
- Dilihat 673 Kali
Berita Terkait

0 Comments