Nasional / Kesehatan /
Follow daktacom Like Like
Senin, 04/05/2020 15:21 WIB

Laksanakan Verifikasi Klaim Kasus Covid-19, BPJS Kesehatan Koordinasi Melalui Vicon dengan ARSSI

Eddy Sulistijanto Hadie selaku Kepala Cabang BPJS Kesehatan Bekasi
Eddy Sulistijanto Hadie selaku Kepala Cabang BPJS Kesehatan Bekasi
BEKASI, DAKTA.COM – Penanganan wabah Corona Virus Disease-19 (Covid 19) perlu andil hampir seluruh struktur pemerintahan, bahkan peran masyarakat sangat besar. Oleh karena itu dalam hal verifikasi klaim rumah sakit, Pemerintah memberikan penugasan khusus kepada BPJS Kesehatan untuk melakukan verifikasi terhadap klaim pelayanan kesehatan akibat Covid-19 di rumah sakit, baik yang telah bekerja sama maupun belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
 
"Dengan adanya wabah ini dan telah terbitnya surat penugasan khusus maka kami BPJS Kesehatan Cabang Bekasi dan ARSSI (Asosiasi Rumah Sakit Seluruh Indonesia) Kota Bekasi serta rumah sakit se-Kota Bekasi langsung menggelar rapat koordinasi melalui video conference. Harapannya ARSSI bisa menjembatani dengan beberapa rumah sakit yang belum bekerja sama agar komunikasi berjalan dengan baik,” jelas Eddy Sulistijanto Hadie selaku Kepala Cabang BPJS Kesehatan Bekasi pada Kamis (30/04).
 
Penugasan khusus yang diberikan bukan tanpa dasar, seperti diketahui BPJS Kesehatan telah memasuki tahun ke 7 beroperasi. Verifikasi klaim merupakan hal yang rutin dijalankan oleh BPJS Kesehatan dalam menjalankan Program JKN-KIS. Pengalaman melaksanakan verifikasi
klaim yang akuntabel, transparan sesuai dengan prinsip good governance sudah teruji.
 
“Dalam hal koordinasi maka rumah sakit dapat berkoordinasi juga dengan para verifikator kami, biasanya rumah sakit yang sudah bekerja sama sudah mengenal verifikator kami. Harapan kami rumah sakit juga dalam proses pengajuan klaimnya disertai berkas-berkas pendukungnya yang lengkap, sehingga memudahkan kami melakukan verifikasi,” jelasnya.
 
Sementara itu Ketua ARSSI Kota Bekasi Eko S. Nugroho mengatakan bahwa pihaknya akan menjembatani rumah sakit sehubungan dengan ditugaskannya BPJS Kesehatan dalam menjalankan verifikasi klaim rumah sakit. 
 
“ARSSI akan terus memperkuat koordinasi bersama. Koordinasi seperti ini harus dilakukan, agar verifikasi klaim covid-19 dapat berjalan dengan baik dan masyarakat tetap mendapatkan haknya, begitupun rumah sakit," katanya.
 
Adapun, kriteria pasien yang dapat diklaim biaya perawatannya menurut surat penugasan tersebut adalah pasien yang sudah terkonfirmasi positif Covid-19, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan  Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang berusia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta serta ODP usia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta, baik itu WNI ataupun WNA yang dirawat pada rumah sakit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
"Adanya koordinasi seperti ini dapat memperjelas mengenai aturan-aturan klaim yang benar dan diatur dalam surat tersebut,” jelasnya. (DA/pm)
 
Editor : Dakta Administrator
Sumber : Rilis BPJS Kesehatan
- Dilihat 886 Kali
Berita Terkait

0 Comments