Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 03/11/2020 16:01 WIB

Pelaku Pembuang Sampah di Kalimalang Didenda Rp2 Juta

Pelaku Pembuang Sampah di Kalimalang Menyerahkan Diri ke Polres Metro Bekasi
Pelaku Pembuang Sampah di Kalimalang Menyerahkan Diri ke Polres Metro Bekasi
CIKARANG, DAKTA.COM - Pelaku pembuang sampah di Kalimalang, Kabupaten Bekasi, divonis denda Rp2 juta. Hal itu ketahui setelah pelaku Abun Gunawan dan sopirnya Rahmat Apandi, menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Cikarang.
 
"Telah dilaksanakan sidang tindak pidana ringan terdapat terdakwa Abun Gunawan dan Rahmat Apandi di PN Cikarang dengan tuduhan pelanggaran Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum Pasal 20 huruf b juncto Pasal 46. Dengan hasil persidangan tersebut hasil tunggal memutuskan denda Rp 2 juta," ujar Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Rahmat Atong kepada wartawan, Selasa (3/11).
 
Sidang itu digelar kemarin (2/11). Sidang dilaksanakan oleh PPNS Kabupaten Bekasi. "Denda Rp 2 juta yang dititipkan kepada penyidik yang disetorkan kepada kas negara," jelas Atong.
 
Rahmat berharap kejadian ini menjadi pelajaran baik bagi pelaku maupun masyarakat Kabupaten Bekasi. Ia meminta warga membuang sampah pada tempatnya.
 
"Semoga kejadian ini menjadikan pelajaran bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi untuk tidak melakukan perbuatan yang tidak baik, salah satunya membuang sampah sembarangan, baik di bantaran kali atau tempat-tempat lainnya yang bukan pada tempatnya," imbuh Atong.
 
Aksi buang sampah pemobil di Kalimalang, Kabupaten Bekasi, akhirnya terbongkar setelah video amatir mereka viral. Dalam video yang beredar, tampak sebuah mobil minivan berwarna putih menepi di pinggir jalan.
 
 
 
Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 1918 Kali
Berita Terkait

0 Comments