Nasional / Ekonomi /
Follow daktacom Like Like
Sabtu, 17/10/2020 14:10 WIB

Waspada Jeratan Pinjol Ilegal! Penagihannya Bikin Ngeri

Ilustrasi pinjaman online
Ilustrasi pinjaman online
JAKARTA, DAKTA.COM - Pinjaman online (pinjol) ilegal hingga hari ini masih bergentayangan. Para pinjol ilegal ini masih menggunakan cara-cara yang tidak menyenangkan untuk penagihan kepada pengguna.
 
Dari informasi yang diterima detikcom, salah satu pinjol ilegal melakukan teror kepada nasabahnya. Aplikasi pinjol ini bahkan menyebarluaskan foto diri dan foto KTP nasabah ke kontak yang ada di handphone nasabah tersebut.
 
Selain itu pinjol ini memberikan keterangan nama lengkap, nomor handphone, dan tulisan yang menjelaskan bahwa nasabah ingin menjual tubuh dan ibunya untuk pembayaran utang. Sehingga si penanggung jawab yang dikirimkan informasi tersebut diminta bertanggungjawab jika hal tersebut tak ingin terjadi.
 
Sang penagih sendiri menyebut jika nomor yang dikirimkan foto tersebut adalah nomor yang dicantumkan sebagai penjamin utang.
 
Sebelumnya ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan jika pinjol ilegal ini selalu mengenakan bunga yang tinggi dan jangka waktu pinjaman yang pendek.
 
Aplikasi tersebut juga meminta semua akses data kontak di telepon genggam yang digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan.
 
Diketahui, pinjol ilegal saat ini masih menggunakan modus menawarkan pinjaman cepat dengan bunga yang tinggi. Namun dengan penagihan yang tidak etis.
 
Modus pinjol ilegal mencari untung biasanya mempermudah proses peminjaman. Kemudian setelah diberikan pinjaman, nasabah dicekik dengan bunga yang tinggi dan jangka waktu yang pendek.
 
Satgas Waspada Investasi (SWI) sendiri terakhir kali telah menemukan 126 fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal per September 2020. Selain itu, SWI juga menemukan 32 entitas investasi dan 50 perusahaan gadai tanpa izin.
Editor : Dakta Administrator
Sumber : detikFinance
- Dilihat 1631 Kali
Berita Terkait

0 Comments