Senin, 12/10/2020 09:05 WIB
Partai Gelora Indonesia Kota Bekasi Nilai UU Ciptaker Tak Ada Rasa Keadilan
BEKASI, DAKTA.COM - Tidak butuh waktu lama, kurang dari 24 jam sejak disahkan menjadi Undang-Undang pada 5 Oktober kemarin, gelombang aksi penolakan terhadap Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja mulai terjadi. Bahkan pada puncaknya, 8 Oktober aksi demonstrasi
terjadi hampir disetiap daerah diwilayah Indonesia.
Kota Bekasi, sebagai salah satu daerah industri yang juga daerah mitra Ibu kota, juga tidak luput dari aksi demonstrasi besar-besaran menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).
Dengan jumlah tidak kurang dari 900 pabrik/perusahaan dan jumlah buruh/pekerja sekitar hampir 200 ribu jiwa, maka wajar jika aksi demonstrasi terjadi. Mereka resah akan nasib dan masa depan sebagai buruh/pekerja.
Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja bukanlah Undang-Undang hasil revisi atau amandemen, melainkan Undang-Undang baru yang dibuat dengan menerobos banyak UU yang ada.
"Proses pembuatan dari awal yang terkesan ditutup-tutupi oleh pemerintah, proses pengesahan oleh DPR RI yang terkesan kejar tayang dan pasal-pasal yang merugikan serta tidak berpihak kepada rakyat (buruh/pekerja) adalah hal mendasar yang menjadi pemicu gelombang aksi penolakan," kata Ketua DPD Partai Gelora Indonesia Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata, Senin (12/10).
Menurut Ariyanto, komponen buruh/pekerja adalah bagian dari elemen penentu keberhasilan pembangunan, terutama jika bicara Kota Bekasi, banyak pabrik-pabrik disini, mereka bekerja dan tinggal di Bekasi juga membayar pajak untuk ikut pembangunan daerah.
"Sudah banyak mereka yang memberikan pandangan serta penilaian terhadap Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, tidak sedikit yang sepakat bahwa memang Undang-Undang tersebut lebih berpihak kepada kepentingan pengusaha, tidak hanya merugikan kaum buruh/pekerja namun juga mengancam lingkungan dan kelestarian alam," jelas Ariyanto.
Menurutnya, Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh DPR pusat dan banyak merugikan hak-hak buruh/pekerja dan berdampak pada masyarakat luas untuk dibatalkan oleh pemerintah pusat dan DPR RI, karena dinilai jauh dari rasa keadilan.
Reporter | : | Warso Sunaryo |
- KH. Syaifuddin Siroj Resmi Menjadi Ketua Umum Kota Bekasi 2024-2029
- Karang Taruna Kota Bekasi Siap Bersatu, Pasca Pilkada 2024
- MES dan Perguruan Tinggi Berkolaborasi Sosialisasikan Ekonomi Syariah
- PNM Bekasi Gelar Program Budidaya Maggot dan Pengolahan Sampah di Medan Satria
- DPD KNPI Kota Bekasi Bantah, Memasang Spanduk dengan Nada Tendensius Terhadap Lembaga Kejaksaan
- Pengamat Berharap Komunikasi Intens antara PJ Walikota dengan Walikota - Wakil Walikota Terpilih Demi Keberlangsungan Kota Bekasi Kedepan
- Tri Adhianto dan Haris Bobihoe Menangkan Pilkada Kota Bekasi 2024 Hasil Rekapitulasi 12 Kecamatan
- Memasuki Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Bersama Forkopimda Kota Bekasi Tertibkan APK
- Ketua DDII Kota Bekasi Ustd Salimin Dhani,Ajak Warga Doakan dan Pilih Paslon no 3,Ridho.
- Mimpi Besar TOD Kota Bekasi, Dishub : Ini Tugas Bersama Seluruh Elemen
- Logistik Pilkada Sudah Sampai Gudang KPU Kota Bekasi
- Masyarakat Kota Bekasi, Padati Kampanye Rapat Umum Paslon Pilgub ASIH
- Ridho Semakin Diminati Masyarakat Jelang Pilkada
- #SemuaBisaUmroh Akan Berangkatkan 361 Jamaah ke Tanah Suci
- BAZNAS Kota Bekasi Salurkan Sembako Santri dan Beasiswa S2 Pesantren pada HSN 2024
0 Comments