Maklumat Walikota Bekasi Tak Diperpanjang, Tempat Usaha Boleh Buka di Atas Pukul 18.00
BEKASI, DAKTA.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tak memperpanjang maklumat Wali Kota Bekasi yang berakhir pada Jumat 9 Oktober 2020. Saat ini aturan terkait penanganan Covid-19, kembali kepada surat edaran nomor 556/1294.Set.Covid-19 yang terbit 29 September 2020.
"Sementara kita kembali ke surat edaran tanggal 29 September, sebelum ada aturan yang baru," singkat Kabag Humas Pemkot Bekasi, Yekti Rubiah, Ahad (11/10).
Surat edaran tersebut sebelumnya memuat perubahan standar protokol kesehatan dan keamanan dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 pada masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB).
Perubahan regulasi ditujukan untuk tempat-tempat usaha, jasa kepariwisataan dan hiburan di Kota Bekasi. Pelaku usaha diwajibkan menerapkan protokol kesehatan yang ketat di lokasi usaha, seperti wajib memakai masker dan pengecekan suhu tubuh.
Di samping itu, jam operasional usaha dan hiburan ditentukan dalam beberapa kategori. Untuk kategori hiburan umum, jam operasional terbagi atas klab malam, bar dan pub (16.00-23.00 WIB), karaoke (12.00-23.00 WIB), bilyard (12.00-22.00 WIB), panti pijat, spa dan area permainan anak (12.00-21.00 WIB).
Rumah makan atau restoran, makan di tempat (dine in) hanya diperbolehkan sampai pukul 21.00 WIB. Di atas jam tersebut pesanan makanan harus dibawa pulang (take away).
Kegiatan live music di restoran tau kafe di Bekasi hanya diperbolehkan sampai pukul 21.00 WIB. Tidak diperkenankan menyajikan hiburan yang mengundang kerumunan.
Jasa penyelenggara acara atau gedung pertemuan diperbolehkan mengadakan acara mulai pukul 08.00-21.00 WIB. Resepsi pernikahan di gedung atau hotel, harus menyajikan makanan dalam bentuk box dan tetap memperhatikan physical distancing.
Sedangkan untuk pusat kebugaran atau olahraga, diperbolehkan menyelenggarakan acara mulai pukul 08.00-21.00 WIB.
Reporter | : |
- KH. Syaifuddin Siroj Resmi Menjadi Ketua Umum Kota Bekasi 2024-2029
- Karang Taruna Kota Bekasi Siap Bersatu, Pasca Pilkada 2024
- MES dan Perguruan Tinggi Berkolaborasi Sosialisasikan Ekonomi Syariah
- PNM Bekasi Gelar Program Budidaya Maggot dan Pengolahan Sampah di Medan Satria
- DPD KNPI Kota Bekasi Bantah, Memasang Spanduk dengan Nada Tendensius Terhadap Lembaga Kejaksaan
- Pengamat Berharap Komunikasi Intens antara PJ Walikota dengan Walikota - Wakil Walikota Terpilih Demi Keberlangsungan Kota Bekasi Kedepan
- Tri Adhianto dan Haris Bobihoe Menangkan Pilkada Kota Bekasi 2024 Hasil Rekapitulasi 12 Kecamatan
- Memasuki Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Bersama Forkopimda Kota Bekasi Tertibkan APK
- Ketua DDII Kota Bekasi Ustd Salimin Dhani,Ajak Warga Doakan dan Pilih Paslon no 3,Ridho.
- Mimpi Besar TOD Kota Bekasi, Dishub : Ini Tugas Bersama Seluruh Elemen
- Logistik Pilkada Sudah Sampai Gudang KPU Kota Bekasi
- Masyarakat Kota Bekasi, Padati Kampanye Rapat Umum Paslon Pilgub ASIH
- Ridho Semakin Diminati Masyarakat Jelang Pilkada
- #SemuaBisaUmroh Akan Berangkatkan 361 Jamaah ke Tanah Suci
- BAZNAS Kota Bekasi Salurkan Sembako Santri dan Beasiswa S2 Pesantren pada HSN 2024
0 Comments