Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Ahad, 11/10/2020 11:00 WIB

50 Orang Perusuh Saat Aksi Unras Menolak UU Ciptaker Diamankan Polisi

Pertemuan Polres Metro Bekasi dengan Buruh pasca bentrok unras UU Cipta Kerja
Pertemuan Polres Metro Bekasi dengan Buruh pasca bentrok unras UU Cipta Kerja

CIKARANG, DAKTA.COM - Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh buruh, dan mahasiswa di Kabupaten Bekasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja pada 8 Oktober diwarnai kericuhan di beberapa lokasi, salah satunya Simpang Warung Bongkok Cikarang Barat.

 

Massa terlibat bentrok dengan aparat kepolisian, terjadi lemparan batu bahkan hingga merusak fasilitas publik dan menimbulkan luka-luka dari pihak pendemo maupun aparat keamanan.

 

Kapolres Metro Bekas Kombes Hendra Gunawan, Sabtu (10/10) mengatakan dalam aksi 8 oktober itu, polisi menangkap 50 orang yang diduga menjadi penyebab bentrokan.

 

“Dari mereka mengakui, melempari batu ke petugas dan diindikasikan menjadi pemicu bentrokan”, katanya.

 

Keseluruhnya sebagian besar masih dibawah umur dan diperkirakan sebagai pelajar, sehingga untuk proses hukumnya akan di konsultasikan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).

 

“Selain menangkap pelaku yang diduga perusuh, petugas juga menangkap 320 orang pelajar yang mengaku akan berangkat ke jakarta untuk ikut berdemonstrasi”, ucapnya.

 

Hendra menyampaikan dalam menciptakan kondusifitas di wilayah Kabupaten Bekasi, pihaknya telah menggelar pertemuan dengan Serikat Pekerja untuk mengimbau supaya dalam menyampaikan pendapat tidak boleh anarkis, serta nantinya bakal memfasilitasi agar saluran aspirasi buruh tersampaikan.

 

Sementara itu Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bekasi Sukamto mengaku dalam unjuk rasa yang berujung anarkis itu bukan dilakukan oleh buruh dan menganggap ada penyusup yang mengakibatkan kericuhan***

Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 1594 Kali
Berita Terkait

0 Comments