Nasional / Kesehatan /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 07/10/2020 09:16 WIB

Mau Pekerja Produktif? Penuhi Hak Jaminan Sosialnya

Ilustrasi Kartu JKN KIS
Ilustrasi Kartu JKN KIS
BEKASI, DAKTA.COM - Perlindungan kesehatan kepada seluruh masyarakat merupakan salah satu tujuan dari Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat. Tak terkecuali dari para pekerja, hal ini merupakan salah satu faktor utama pendorong produktivitas kinerja. Hal tersebut diungkapkan oleh Muthia Dwita (24) saat ditemui di tempatnya bekerja.
 
Muthia mengatakan bahwa sebagai seorang pekerja masa sekarang banyak waktu yang dihabiskan di kantor sehingga kurangnya aktivitas olahraga. Apalagi sebagai pekerja muda yang terkadang mengesampingkan kesehatan disaat mengejar karir tentu suatu jaminan kesehatan menjadi hal yang sangat penting.
 
“Jaminan kesehatan itu penting apalagi seperti di perusahaan startup seperti saya, banyak target, dituntut produktivitas tinggi sehingga untuk kesehatan itu terkadang dinomorduakan. Sudah suatu kewajiban juga untuk perusahaan memberikan benefit jaminan kesehatan ini, tentu perusahaan tidak mau karyawannya sampai sakit dan gak masuk berhari-hari,” jelasnya.
 
Muthia Dwita (24) salah satu peserta JKN-KIS
 
Menurut Muthia, perusahaan dalam membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat harus telah dibarengi dengan pemenuhan hak-hak yang telah ditetapkan oleh ketentuan perundang-undangan termasuk benefit jaminan kesehatan.
 
“Jadi pimpinan jangan hanya upahnya saja yang dibayar, pekerja juga berhak atas jaminan sosial misalnya jaminan kesehatan. Dengan adanya jaminan kesehatan bagi pekerja dan keluarganya otomatis pekerja akan lebih produktif lagi karena sudah terjamin, tidak hilang fokus apabila ada yang sakit dan memikirkan biaya berobat kalau ada keluarga yang sakit,” jabarnya.
 
Secara pribadi, Muthia berpendapat bahwa Program JKN-KIS ini sangat bermanfaat, baik untuk dirinya sekeluarga maupun masyarakat pada umumnya. JKN-KIS ini sangat membantu dikala kita membutuhkan. Dia mengetahui bahwa iuran yang dibayarkan tidak sedemikian besar, hanya 1% dari penghasilan yang dia terima, dan selebihnya yang 4% ditanggung oleh pemberi kerja.
 
“Karena sakit ini datangnya secara tiba-tiba tanpa direncanakan, sehingga perlindungan kesehatan sangatlah penting, menurut saya iuran BPJS Kesehatan sektor pekerja sangat terjangkau, bagi saya yang pekerja hanya 1% dari gaji, sisanya perusahaan yang bayar. Persentase seperti itu saya rasa sudah cukup adil untuk pekerja dan pemberi kerja, pemberi kerja pun mengharapkan pekerjanya selalu sehat sehingga operasional kantor tetap berjalan dan dapat mencapai target,” tutupnya. (DA/pm)
 
Editor : Dakta Administrator
Sumber : Rilis BPJS Kesehatan
- Dilihat 1435 Kali
Berita Terkait

0 Comments