Nasional /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 02/10/2020 15:17 WIB

Buron 10 Tahun, Terpidana Kasus Korupsi Pengadaan Alat Multimedia DPRD Kota Bekasi Ditangkap

Kejaksaan Agung RI 1
Kejaksaan Agung RI 1

JAKARTA.DAKTA.COM - Terpidana kasus korupsi pengadaan alat multimedia ruang paripurna DPRD Kota Bekasi Tahun 2007, Evi Noviana akhirnya diamankan Tim Tangkap Buron (Tim Tabur) Kejaksaan Agung RI. Evi telah jadi buron selama 10 tahun.

 

"Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI telah berhasil mengamankan dan menangkap seorang buron perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Evi Noviana," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangannya, Jumat (2/10).

 

Hari mengatakan dalam kasus ini, Evi Noviana selaku Direktur PT Regina Dwiki Utama sebagai pemenang lelang pengadaan alat-alat multimedia ruang paripurna DPRD Kota Bekasi tahun anggaran 2007 sebesar Rp 403.065.546 dalam melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan dokumen kontrak dan tidak semua pekerjaan diselesaikan oleh terdakwa, namun pekerjaan terdakwa dinyatakan selesai 100 persen oleh HM Ali Sjahbana selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), sehingga merugikan keuangan negara cq Pemerintah Kota Bekasi sebesar Rp 89.440.500.

 

Hari menuturkan Evi Noviana dieksekusi atas putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap. Evi akan menjalani pidana selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.

 

Sebelumnya, setelah vonis tersebut inkrah, Evi Noviana tidak ada di rumahnya saat dicari. Karena itu, kejaksaan mendaftarkan namanya di daftar pencarian orang (DPO).

 

Setelah 10 tahun jadi buron, dia ditangkap di kawasan Bekasi. Ia ditangkap pada Kamis (1/10) dan langsung dieksekusi dan ditahan di Lapas Wanita Kelas II A Pondok Bambu.

 

"Setelah Evi jadi buron kurang-lebih 10 tahun, Tim Tabur Kejaksaan RI mulai mengendus keberadaan Terpidana di wilayah Bekasi. Dan setelah dapat dipastikan keberadaannya, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melakukan penangkapan tanpa perlawanan," katanya.

 

Penangkapan buron pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi kali ini merupakan buron ke-85 pada 2020 yang diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI dari berbagai wilayah baik kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.

 

Reporter :
- Dilihat 2513 Kali
Berita Terkait

0 Comments