Kasus Pembubaran KAMI Surabaya, KOMNAS HAM Harus Turun
DAKTA.COM – Oleh: Said Salahudin, Pemerhati Hukum Tata Negara dan Direktur Sinergi masyarakat untuk demokrasi Indonesia (Sigma).
Pembubaran kegiatan KAMI di Surabaya merupakan tindakan yang tidak demokratis. Aksi itu dapat digolongkan sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia. KOMNAS HAM tidak boleh menutup mata terhadap kejadian tersebut.
Aksi blokade, ‘sweeping’, dan pengusiran oleh kelompok massa yang diikuti tindakan pembubaran oleh aparat telah mengoyak tiga pondasi hak-hak sipil dan politik warga negara, yaitu ‘freedom of association atau hak dan kebebasan berserikat, ‘freedom of assembly’ (hak untuk berkumpul), dan ‘freedom of expression’ (hak serta kebebasan untuk menyatakan pendapat).
Dalam sebuah negara demokratis, hak-hak itu seharusnya diakui, dihormati, dilindungi, difasilitasi, serta dipenuhi oleh negara, bukan justru sebaliknya.
Apa artinya 75 tahun kita merdeka jika prinsip-prinsip kebebasan itu tidak dapat diaktualisasikan oleh warga negara? ‘there is no independence without freedom’.
Gerakan KAMI itu kan gerakan yang ingin mengupayakan pembebasan sistem kenegaraan dari kungkungan struktur pemerintahan yang tidak adil. Dan salah satu fungsi dari konstitusi adalah membebaskan negeri ini dari struktur ketidakadilan di segala bidang kehidupan berbangsa dan bernegara. Maka konstitusi kita disebut sebagai ‘liberating constitution’.
Kalaulah benar KAMI itu kelompok barisan sakit hati, mereka memiliki agenda politik untuk men-downgrade pemerintahan, dan sebagainya, apakah dengan sendirinya mereka kehilangan hak asasi untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapatnya di negeri ini? Kan semestinya tidak demikian.
Konstitusi telah tegas mengatakan bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dalam konteks itu, perbedaan pandangan politik tidak boleh dijadikan sebagai alasan oleh kelompok yang tidak setuju pada gerakan KAMI untuk melakukan aksi pengadangan, blokade, pembubaran, atau pengusiran.
Kalau tidak setuju dengan pemikiran KAMI, maka kelompok masyarakat itu boleh saja menyuarakan penolakan lewat berbagai cara. Melalui aksi demonstrasi pun boleh. Tetapi tidak semestinya diikuti dengan aksi persekusi.
Dalam UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia telah dinyatakan bahwa setiap orang bebas untuk memilih dan meyakini pilihan politiknya. Setiap orang juga diberikan kebebasan untuk menyampaikan dan menyebarluaskan pendapat sesuai dengan hati nuraninya.
Dalam UU 12/2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik juga ditegaskan bahwa hak untuk berkumpul secara damai tidak boleh dibatasi kecuali untuk enam alasan.
Pertama, alasan keamanan nasional. Kedua, alasan keselamatan publik. Ketiga, alasan ketertiban umum. Keempat, alasan moral. Kelima, untuk melindungi hak dan kebebasan orang lain. Unsur-unsur tersebut jelas tidak terpenuhi sehingga tidak dapat dimajukan sebagai alasan untuk membubarkan kegiatan KAMI.
Adapun terhadap alasan yang keenam, yakni terkait dengan perlindungan kesehatan, kita bisa berdebat panjang soal ini. Sebab, dari video aksi pembubaran dapat dilihat bahwa para peserta kegiatan KAMI duduk dengan posisi menjaga jarak dan menggunakan masker. Jumlahnya pun terbatas.
Kalau alasan kesehatan dijadikan sebagai dasar pembubaran, bagaimana dengan kegiatan lain yang justru diperbolehkan? Konser Dangdut di Tegal beberapa waktu lalu kok boleh?.
Lalu ada lagi Pilkada, misalnya. Disana ada kegiatan kampanye yang tetap memperbolehkan adanya kegiatan pertemuan. Belum lagi pada saat pemungutan suara masyarakat yang berkumpul jumlahnya akan lebih banyak lagi.
Karena adanya perbedaan perlakuan itulah saya mendorong KOMNAS HAM untuk turun tangan atas kasus kegiatan KAMI di Surabaya***
Sumber | : | Said Salahudin |
- Budaya Silaturahmi dan Halal Bihalal
- Kenaikan Harga BBM Bersubsidi Menurut Perspektif Pemikir Ekonomi Islam
- Jauh Dari Pemerintahan Bersih Dalam Sistem Demokrasi
- Persikasi Bekasi, Dulu Penghasil Talenta Sekarang Sulit Naik Kasta
- Quo Vadis UU Ciptaker
- Kaum Pendatang Mudik, Cikarang Sunyi Sepi
- Menanti Penjabat Bupati Yang Mampu Beresin Bekasi
- Empat Pilar Kebangsaan dan Tolak Tiga Periode
- DUDUNG ITU PRAJURIT ATAU POLITISI?
- Ridwan Kamil Berpeluang Besar Maju di Pilpres 2024, Wakil dari Jawa Barat
- QUO VADIS KOMPETENSI, PRODUKTIVITAS & DAYA SAING SDM INDONESIA
- Tahlilan Atas Kematian Massal Nurani Wakil Rakyat
- Nasehat Kematian Di Masa Pandemi Covid-19
- FPI, Negara dan Criminal Society
- Pembantaian di Sigi Poso Sulteng, Ini Hipotesanya
0 Comments