Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 25/09/2020 18:30 WIB

Pilkades Ditunda, APDESI: Cakades Rugi

Ilustrasi Pilkades (Dakta/Rafi)
Ilustrasi Pilkades (Dakta/Rafi)

CIKARANG, DAKTA.COM - Pemerintah Kabupaten Bekasi menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang sedianya tanggal 19 April, namun karena ada wabah Covid-19 serta Surat Edaran Mendagri yang melarang adanya kegiatan Pilkades sebelum Pilkada serentak 9 Desember, maka dimundurkan menjadi 13 Desember.

 

Namun lagi-lagi Mendagri secara tegas untuk menunda Pilkades tahun ini, lebih dari 3000 Pilkades di seluruh Indonesia dilarang untuk digelar.

 

Dengan adanya keputusan mendagri ini maka Pilkades serentak di 16 Desa di Kabupaten Bekasi masih belum pasti, Pemda masih belum memutuskan perihal adanya penundaan yang diarahkan oleh mendagri.

 

Berbagai pihak meminta supaya Pilkades yang digelar 13 Desember tetap dilaksanakan, karena pelaksanaannya dilakukan setelah Pilkada serentak.

 

Sekretaris Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bekasi, Jaut Sarja Winata Jumat (25/9), mengatakan penundaan Pilkades sejak bulan April lalu, tentunya menyebabkan ketidakpastian dan merugikan para calon Kades.

 

“Kita meminta agar Pilkades tidak lagi ditunda karena akan banyak lagi biaya politik yang dikeluarkan oleh para calon Kades”, jelasnya.

 

Lebih lanjut, Jaut menyatakan sebenarnya Pilkades di Kabupaten Bekasi dilaksanakan setelah Pilkada, dan tidak mengganggu pelaksanaannya.

 

“Apalagi Pemkab Bekasi memiliki konsep memperbanyak TPS dan menerapkan protokol kesehatan sehingga terhindar dari wabah covid-19”, pungkasnya***

Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 1671 Kali
Berita Terkait

0 Comments