Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 25/09/2020 18:00 WIB

Satpol PP Cuma Kumpulkan Rp500 Ribu Dari Denda Masker

Petugas Satpol PP mengimbau kepada pengendara untuk menggunakan masker (ANTARA FOTO)
Petugas Satpol PP mengimbau kepada pengendara untuk menggunakan masker (ANTARA FOTO)

CIKARANG, DAKTA.COM - Dua pekan penerapan sanksi masker, Satpol PP Kabupaten Bekasi mengaku hanya memperoleh denda administratif sebesar Rp525 ribu.

 

Padahal dalam peraturan Bupati Bekasi Nomer 48 Tahun 2020, setiap warga yang kedapatan tidak menggunakan masker diberikan denda administratif sebesar Rp250 ribu.

 

Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Bekasi, Kadarudin Jumat (25/9) mengatakan dalam penerapan sanksi administratif itu, pihaknya bersama dengan TNI dan Polri secara serentak melakukan operasi yustisi sejak 14 september lalu di seluruh wilayah. Tujuannya untuk menyadarkan kembali masyarakat tentang bahaya Covid-19.

 

“Minimnya jumlah denda administratif itu karena dalam pelaksanaannya, petugas tidak menerapkan denda maksimal Rp250 ribu, hanya semampunya saja ada yang memberikan Rp20 ribu, Rp10 ribu bahkan Rp5 ribu”, katanya.

 

Jika mereka tidak memiliki uang, maka mereka wajib melakukan kerja sosial membersihkan area publik selama 60 menit.

 

Kadarudin menambahkan, uang denda yang didapat dari sanksi administratif itu diserahkan ke kas daerah.

 

“Untuk lebih meningkatkan kesadaran masyarakat dan memiliki dasar hukum terkait dengan sanksi itu dibutuhkan peraturan daerah, dan saat ini tengah disusun oleh pemerintah daerah”, jelasnya.

 

Sementara itu, berdasarkan data hingga saat ini, sebanyak 7000 warga kabupaten bekasi telah diberikan sanksi terkait penggunaaan masker, mereka kedapatan tidak menggunakan masker dan dijaring oleh petugas di lapangan***

Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 1609 Kali
Berita Terkait

0 Comments