Satpol PP Cuma Kumpulkan Rp500 Ribu Dari Denda Masker
CIKARANG, DAKTA.COM - Dua pekan penerapan sanksi masker, Satpol PP Kabupaten Bekasi mengaku hanya memperoleh denda administratif sebesar Rp525 ribu.
Padahal dalam peraturan Bupati Bekasi Nomer 48 Tahun 2020, setiap warga yang kedapatan tidak menggunakan masker diberikan denda administratif sebesar Rp250 ribu.
Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Bekasi, Kadarudin Jumat (25/9) mengatakan dalam penerapan sanksi administratif itu, pihaknya bersama dengan TNI dan Polri secara serentak melakukan operasi yustisi sejak 14 september lalu di seluruh wilayah. Tujuannya untuk menyadarkan kembali masyarakat tentang bahaya Covid-19.
“Minimnya jumlah denda administratif itu karena dalam pelaksanaannya, petugas tidak menerapkan denda maksimal Rp250 ribu, hanya semampunya saja ada yang memberikan Rp20 ribu, Rp10 ribu bahkan Rp5 ribu”, katanya.
Jika mereka tidak memiliki uang, maka mereka wajib melakukan kerja sosial membersihkan area publik selama 60 menit.
Kadarudin menambahkan, uang denda yang didapat dari sanksi administratif itu diserahkan ke kas daerah.
“Untuk lebih meningkatkan kesadaran masyarakat dan memiliki dasar hukum terkait dengan sanksi itu dibutuhkan peraturan daerah, dan saat ini tengah disusun oleh pemerintah daerah”, jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan data hingga saat ini, sebanyak 7000 warga kabupaten bekasi telah diberikan sanksi terkait penggunaaan masker, mereka kedapatan tidak menggunakan masker dan dijaring oleh petugas di lapangan***
Reporter | : | Ardi Mahardika |
- Di Akhir Tahun 2024, BBWM Serahkan Rumah Layak Huni untuk Mak Sarmah
- BBWM Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Rob di Utara Bekasi
- Media Gathering Pemkab Bekasi di Garut: Sinergi dan Kolaborasi untuk Pembangunan
- FajarPaper Perkuat Komitmen Keberlanjutan Lewat Program Ekonomi Sirkular di Kabupaten Bekasi
- Peringati Hari Pahlawan, LAZ Al-Kahfi Peduli Berikan Bantuan kepada Veteran dan Penghafal Al-Qur'an
- NikahXpress Akan Hadir di Pollux Mall Cikarang, Tawarkan Pernikahan Sah dan Instan
- Kolaborasi Pemkab Bekasi dan Lippo Cikarang (LPCK) Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Lingkungan
- PT Bina Bangun Wibawa Mukti Resmikan Fasilitas Generator Oksigen Medis di Babelan
- Lippo Cikarang Cosmopolis Resmikan Masjid Kedua, Wujudkan Komitmen Penyediaan Fasilitas Ibadah untuk Masyarakat
- Korean Cultural Association Cikarang Diresmikan di Distrik 1 Cikarang
- EdgeConnex Perluas Pusat Data di Lippo Cikarang Cosmopolis, Dukung Kebutuhan Cloud dan AI bagi Ekonomi Digital Indonesia
- FajarPaper Dukung Kebersihan Lingkungan Cikarang Barat dengan Bantuan Tempat Sampah dan Giat Bersih Kali
- Hariyanto Arbi Buka Gerai Kedua Flypower di Pollux Mall Cikarang
- Munaslub I IKAPEKSI Momentum Pembenahan Organisasi yang Lebih Solid
- Wakili Indonesia, Dua Tukang Bangunan Asal Demak Ikut Sika Tiler Competition 2024 di China
0 Comments