DPRD Jakarta: Ahok Jangan Terlalu Jauh Atur Ibadah Kurban
JAKARTA_DAKTACOM: Dalam Instruksi Gubernur Jakarta No 168 Tahun 2015 terkait Pengendalian, Penampungan dan Pemotongan Hewan, Ahok melarang pemotongan kurban di sembarang tempat.
Ia beralasan bahwa jika pemotongan hewan kurban tidak diatur maka dikhawatirkan darah hewan yang berceceran dapat menimbulkan penyakit.
Aturan ini menuai kritik dari anggota komisi B DPRD DKI Jakarta bidang Perekonomian, Nasrullah. Menurutnya, karena kurban ini sudah masuk wilayah ibadah, Gubernur tidak perlu mengatur terlalu jauh.
“Dalam Islam, masuk kamar mandi saja kita diajarkan untuk beribadah dengan berdoa, ini orang mau sembelih hewan kurban di rumahnya, di masjidnya, kenapa nggak boleh, ini aturan darimana?” ujar Haji Nas, sapaan akrab Nasrullah di Jakarta, Selasa (8/9).
Masih menurut Haji Nas, tidak mungkin PT. Dharma Jaya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat untuk menyembelih kurban di tempat tersebut. Perlu mekanisme yang jelas, mulai dari tukang potongnya, sampai pola penyalurannya, ini semua perlu diatur dengan baik.
“Kalau kurban yang disembelih dianggap kotor, toh pada akhirnya warga juga dapat membersihkan lokasi tersebut. Ini ada motif apa, tiba-tiba diberikan ke PT. Dharma Jaya?,” ungkapnya.
Selain itu, pedagang hewan kurban, menurut Haji Nas, dapat memberi kontribusi positif di tengah lesunya kondisi ekonomi. Hubungan sosial antar masyarakat juga akan semakin erat dengan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban lewat interaksi pembagian daging kurban pada tetangga dan kerabat.
Editor | : | |
Sumber | : | Rilis DPRD Jakarta |
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
- INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI HARUS BERLANJUT DENGAN PEMBENAHAN
- Nama Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
0 Comments