Nasional /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 09/09/2015 10:33 WIB

DPRD Jakarta: Ahok Jangan Terlalu Jauh Atur Ibadah Kurban

Anggota DPRD Jakarta H Nasrullah
Anggota DPRD Jakarta H Nasrullah

JAKARTA_DAKTACOM: Dalam Instruksi Gubernur Jakarta No 168 Tahun 2015 terkait Pengendalian, Penampungan dan Pemotongan Hewan, Ahok melarang pemotongan kurban di sembarang tempat.

Ia beralasan bahwa jika pemotongan hewan kurban tidak diatur maka dikhawatirkan darah hewan yang berceceran dapat menimbulkan penyakit.

Aturan ini menuai kritik dari anggota komisi B DPRD DKI Jakarta bidang Perekonomian, Nasrullah. Menurutnya, karena kurban ini sudah masuk wilayah ibadah, Gubernur tidak perlu mengatur terlalu jauh.

“Dalam Islam, masuk kamar mandi saja kita diajarkan untuk beribadah dengan berdoa, ini orang mau sembelih hewan kurban di rumahnya, di masjidnya, kenapa nggak boleh, ini aturan darimana?” ujar Haji Nas, sapaan akrab Nasrullah di Jakarta, Selasa (8/9).

Masih menurut Haji Nas, tidak mungkin PT. Dharma Jaya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat untuk menyembelih kurban di tempat tersebut. Perlu mekanisme yang jelas, mulai dari tukang potongnya, sampai pola penyalurannya, ini semua perlu diatur dengan baik.

“Kalau kurban yang disembelih dianggap kotor, toh pada akhirnya warga juga dapat membersihkan lokasi tersebut. Ini ada motif apa, tiba-tiba diberikan ke PT. Dharma Jaya?,” ungkapnya.

Selain itu, pedagang hewan kurban, menurut Haji Nas, dapat memberi kontribusi positif di tengah lesunya kondisi ekonomi. Hubungan sosial antar masyarakat juga akan semakin erat dengan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban lewat interaksi pembagian daging kurban pada  tetangga dan kerabat.

Editor :
Sumber : Rilis DPRD Jakarta
- Dilihat 895 Kali
Berita Terkait

0 Comments