KPAI Minta Kemdikbud Tambahkan Kuota Umum Untuk PJJ
JAKARTA, DAKTA.COM - Kemdikbud menggelontorkan anggaran hingga Rp 7 Trilyun lebih untuk memberikan paket kuota internet kepada siswa dan guru jenjang PAUD/TK sampai SMA/SMK, juga kepada mahasiswa dan dosen di Perguruan Tinggi. Adapun ketentuannya paket kuota internet untuk peserta didik PAUD mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.
Sementara itu paket kuota internet untuk pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar. Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.
Kuota umum sebesar 5 GB kemungkinan tidak cukup jika mengingat selama ini penggunaan platform belajar lebih rendah dibandingkan penggunaan aplikasi WhatsApp, download video, searching google, dan media social. Berdasarkan survey PJJ siswa yang dilakukan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada April 2020, terungkap bahwa PJJ secara daring didominasi penugasan melalui aplikasi whatsApp, email dan media social lain seperti Instagram (IG).
Adapun rinciannya adalah sebesar 87,2% responden melakukan interaksi PJJ secara daring melalui chating dengan aplikasi WA/Line/telegram/IG, sebanyak 20,2% menggunakan zoom meeting, 7,6% video call WA dan telepon hanya 5,2%. Artinya, mayoritas menggunakan aplikasi yang justru lebih membutuhkan kuota umum. Aplikasi seperti Zoom meeting malah hanya digunakan para guru sebanyak 20% saja dari total 1700 responden siswa.
Hasil survey PJJ siswa juga menunjukkan bahwa penugasan yang paling tidak disukai siswa adalah membuat video dan foto, selain membutuhkan memori besar di gadget, juga membutuhkan kuota besar saat mengirim melalui aplikasi WA guru ataupun media social lainnya. Pengiriman ataupun menerima video kiriman, semuanya butuh kuota besar, sehingga 5% kuota umum rasanya terlalu sedikit. Dari survey KPAI, penugasan mengirim video mencapai 55% dari 1700 responden.
Dari survey PJJ siswa yang dilakukan KPAI, hanya 43,3% guru yang menggunakan platform. Dari jumlah tersebut, 65% menggunakan google classroom, sebanyak 24,5% menggunakan platform Ruang Guru, Rumah Belajar, Zenius dan Zoom; sedangkan 10% menggunakan aplikasi WhatsApp.
“Kuota belajar dalam paket yang diberikan kepada para peserta didik berdasarkan apa spesifikasinya, apakah aplikasi yang sudah menjadi partner Kemdikbud ataukah semua aplikasi dapat dipergunakan dengan tidak terikat pada provider tertentu, sehingga peserta didik dapat memanfaatkan paket belajar”, tanya Retno Listyarti, Komisioner KPAI bidang pendidikan.
Kalau misalnya peserta didik melakukan pembelajaran, tapi dari sekolah harus menggunakan aplikasi lain selain dari yang di paketkan, itu berarti akan masuk ke kuota umum. Belum lagi kalau gurunya mengharuskan videocall , maka 5 GB akan cepat habis dengan kuota utama dibanding kuota belajar. Sementara itu, merujuk pada hasil survey KPAI, maka kuota belajar berpotensi mubazir karena minim digunakan, sebab mayoritas guru justru lebih senang menggunakan aplikasi yang jatuhnya justru merupakan kuota umum. Kalau kuota belajar minim pemakaiannya padahal kuotanya besar, maka hal ini perlu disiasati agar uang Negara dapat dioptimalkan membantu PJJ daring, jangan malah menguntungkan providernya.
“Sebaiknya dari provider mengeluarkan kartu yang khusus untuk pelajar dan fleksibel penggunaannya sesuai kebutuhan pembelajaran, jadi kartu tersebut hanya digunakan untuk siswa dan tidak di perjual belikan. Akan lebih baik jika provider mengeluarkan kartu baru yang sudah aktf , masa berlaku 1-3-6 bulan aktivasi provider dengan kuota khusus siswa, dengan demikian siswa dapat menggunakan kartu baru tersebut untuk belajar,” pungkas Retno.
Retno menambahkan, “Hal ini lebih efektif dibandingkan dengan mengeluarkan paket belajar dari provider dan bisa di akses di aplikasi ataupun dial, tapi semua masyarakat bisa membeli, akhirnya malah bukan khusus untuk siswa, bisa salah sasaran”.
Retno menambahkan,” Pembagian kartu bisa di salurkan ke sekolah, untuk pengambilannya dapat diwakili oleh orangtua siswa, dan digilir waktunya per hari agar tidak menimbulkan kerumunan dan semuanya dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan”.
Mengingat selama PJJ fase pertama amaupun PJJ fase kedua, para siswa lebih banyak memerlukan kuota umum dibandingkan kuota belajar, karena selama PJJ penggunaan aplikasi WhatsApp, download video, searching google, dan media social yang masuknya kuota umum lebih dominan dibandingkan kuota belajar, maka KPAI minta Kemdikbud menambahkan kuota umum dan mengurangi kuota belajar. Hal ini untuk lebih memaksimalkan penggunaan bantuan kuota internet bagi pelaksanaan PJJ dan akan sangat membantu para siswa dan orangtua dalam PJJ secara daring.
Penulis: Retno Listyarti, Komisioner KPAI Bidang pendidikan
Reporter | : |
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
0 Comments