KSPI: Ada Wacana Pengesahan Omnibus Law Oktober Mendatang
JAKARTA, DAKTA.COM - Menyikapi adanya wacana jika omnibus law RUU Cipta Kerja akan disahkan bulan ini atau Oktober nanti, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan jika pihaknya menolak omnibus law RUU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.
Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan, sikap buruh yang sudah disampaikan kepada Wakil Ketua DPR RI, pimpinan dan anggota Panja Baleg dan beberapa Fraksi di DPR RI adalah: keluarkan klaster ketenagakerjaan dari RUU Cipta Kerja ruu cipta kerja atau tidak boleh merubah atau mengurangi isi UU No 13/2003 tentang ketenagakerjaan.
"Bila ada permasalahan perburuhan yang belum diatur dalam UU No 13/2003 seperti penguatan fungsi pengawasan perburuhan, peningkatan produktifitas melalui pelatihan dan pendidikan, pengaturan regulasi pekerja industri starup, pekerja paruh waktu, pekerja tenaga ahli, dan sebagainya dalam rangka meningkatkan investasi dan menghadapi revolusi industri 4.0 maka mari kita dialog untuk dimasukan dalam omnibus law tapi tidak boleh sedikitpun merubah apalagi mengurangi isi UU No13/2003," kata Said Iqbal.
Said Iqbal menilai, tentang adanya pernyataan bahwa RUU Cipta Kerja katanya akan disahkan Oktober, hal itu hanyalah propaganda negatif dan psywar dari pemerintah saja. Karena pemerintah panik di mana mayoritas rakyat termasuk serikat pekerja menolak keras RUU Cipta Kerja dan meminta tidak disahkan oleh DPR RI.
"Bahkan Wakil Ketua DPR RI dan Panja Baleg RUU Cipta Kerja kepada tim perumus yang dibentuk oleh DPR RI bersama serikat pekerja mengatakan tidak mungkin dalam waktu dekat hingga akhir tahun ini disahkan. Sekarang saja baru dibahas bab 7 dan bab 4 tentang klaster ketenagakerjaan nanti dibahas terakhir. Sementara sikap buruh seperti saya sampaikan di atas," tegasnya.
Buruh meminta para menteri tidak usah berkomentar yang mengintimidasi rakyat dan buruh dengan selalu mengatakan selalu dalam waktu dekat RUU Cipta Kerja akan disahkan. Lucunya target bulan pengesahan yang disebut para menteri tersebut selalu berubah-ubah karena memang tujuannya hanya ingin psywar, intimidasi dan menciptakan kepanikan untuk rakyat dan buruh.
"Tetapi buruh dan rakyat tidak akan terpengaruh dengan statement tersebut," ujar Said Iqbal.
Dia menambahkan, pernyataan Pimpinan DPR RI, Panja Baleg dan Fraksi di DPR RI kepada buruh dalam tim perumus adalah; tidak ada target waktu dalam pembahasan RUU Cipta Kerja. Tetapi yang ada adalah taget isi atau hasil RUU Cipta Kerja yang bisa diterima semua pihak, bukan maunya pemerintah saja.
Adapun yang ditolak buruh dari omnibus law ruu cipta kerja antara lain hilangnya UMK dan UMSK adanya upah padat karya, kenaikan upah min hanya pertumbuhan ekonomi tanpa menambah inflasi, PHK dipermudah, hak upah atas cuti hilang, cuti haid hilang, karyawan kontrak seumur hidup, karyawan outsourcing seumur hidup, nilai pesangon dikurangi bahkan komponennya ada yang dihilangkan, jam kerja eksploitatip, TKA buruh kasar mudah masuk ke indonesia mengancam lapangan kerja untuk pekerja lokal, jaminan kesehatan dan pensiun hilang dengan berlakunya sistim kontrak dan outsourcing seumur hidup dan sanksi pidana dihapus.
Ditambahkan Said Iqbal, RUU Cipta Kerja sangat liberal tidak sesuai hubungan industrial Pancasila, maka buruh Indonesia menolak omnibus law RUU Cipta Kerja. Dalam waktu dekat, Oktober dan seterusnya, buruh akan melakukan aksi besar besaran di seluruh Indonesia yang melibatkan ratusan ribu buruh. Isu yang akan disuarakan adalah tolak omnibus law RUU Cipta Kerja, naikan upah minimum UMK dan UMSK 2021 sebesar 8 persen dan stop PHK massal.
"Sebaiknya pemerintah fokus dalam masalah covid 19, ancaman jutaan PHK dan resesi ekonomi. Tidak perlu membahas omnibus. Bohong kalau omnibus law disahkan akan menyelesaikan masalah resesi ekonomi, investor berbondong-bondong masuk ke Indonesia, dan masalah PHK akan tertanggulangi. Tidak ada satu pun negara di dunia yang membuat omnibus law RUU Cipta Kerja dalam strategi menyelesaikan masalah tersebut," pungkasnya. ***
Reporter | : |
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
0 Comments