Nasional /
Follow daktacom Like Like
Sabtu, 19/09/2020 10:50 WIB

Dampak Kelas BPJS Dihapus Bagi Peserta

Ilustrasi pelayanan BPJS Kesehatan
Ilustrasi pelayanan BPJS Kesehatan
JAKARTA, DAKTA.COM - Kementerian Kesehatan menyebut sistem kelas BPJS Kesehatan akan dihapus. Penerapan kelas standar bagi peserta akan berlaku mulai awal 2021 nanti dan dilakukan bertahap hingga akhir 2022 mendatang.
 
"Awal 2021 sampai akhir 2022 paket manfaat Jaminan Kesehatan Nasional berbasis Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) dan rawat inap kelas standar bisa kami terapkan bertahap," ujar Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi, Kamis (17/9) kemarin.
 
Lalu, apa artinya bagi peserta BPJS Kesehatan?
 
Saat ini, BPJS Kesehatan memberlakukan sistem kelas 1, 2, dan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri. Sistem kelas ini memungut iuran yang berbeda-beda antara kelas yang satu dengan lainnya.
 
Tidak cuma itu, untuk rawat inap pun, masing-masing kelas dibedakan. Tetapi, usai penghapusan sistem kelas, peserta mandiri nantinya tergabung menjadi hanya satu kelas. Berarti, iurannya pun akan menjadi sama rata.
 
Perumusan aturan kelas standar akan disusun di bawah koordinasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Lalu, DJSN melibatkan sejumlah pihak, yakni Kemenkes, BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan, kalangan akademisi, perhimpunan dan asosiasi rumah sakit.
 
"Perumusan meliputi konsep dan kriteria kelas standar yang akan diberlakukan dalam JKN," ucapnya.
 
Pada Januari hingga September tahun ini, seluruh pihak terkait telah menyusun rancangan paket manfaat JKN berbasis KDK dan rawat inap kelas standar. Selanjutnya, Oktober hingga Desember mendatang mereka akan mematangkan proses legal dari aturan tersebut.
 
Sejalan dengan aspek legal, sejumlah persiapan teknis lain juga dilakukan oleh pihak terkait. Misalnya, ketersediaan tempat tidur di RS, penyesuaian fasilitas rawat inap kelas standar oleh RS, SDM medis dan non medis, hingga ketersediaan sarana dan prasarana di RS.
 
Ketentuan mengenai kelas standar tercantum dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Pada Pasal 54 A berbunyi untuk keberlangsungan pendanaan Jaminan Kesehatan, menteri bersama kementerian/lembaga terkait, organisasi profesi, dan asosiasi fasilitas kesehatan melakukan peninjauan manfaat Jaminan Kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan rawat inap kelas standar paling lambat Desember 2020.
 
Kelas standar diharapkan menjadi solusi atas polemik kenaikan iuran BPJS Kesehatan, termasuk juga antisipasi terhadap lonjakan permintaan peserta untuk turun kelas demi menghindari membayar lebih mahal.
Editor : Dakta Administrator
Sumber : CNN Indonesia
- Dilihat 1044 Kali
Berita Terkait

0 Comments