Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 17/09/2020 10:16 WIB

Pemkab Bekasi Akan Pertegas Kewajiban Masker Lewat Perda

Polres Metro Bekasi Bagikan Masker di Hari Jadi ke 72 Polwan
Polres Metro Bekasi Bagikan Masker di Hari Jadi ke 72 Polwan
CIKARANG, DAKTA.COM - Pemerintah Kabupaten Bekasi berencana membuat peraturan daerah (Perda) mengenai kewajiban penggunaan masker bagi masyarakat.
 
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Uju mengatakan saat ini sudah ada Instruksi Presiden (Inpres), Peraturan Gubernur Jawa Barat dan Peraturan Bupati Bekasi mengenai kewajiban penggunaan masker bagi masyarakat, hal ini agar mereka menaati upaya mencegah penyebaran Covid-19.
 
"Ada sanksi jika melanggar kewajiban masker dalam Inpres, Pergub Jawa Barat dan Peraturan Bupati Bekasi," ucapnya di Cikarang, Kamis (17/9).
 
Menurutnya, masyarakat harus sadar, akan pentingnya bermasker, sehingga tidak perlu ditegur bahkan diberikan. 
 
"Kedepan memang perlu diterbitkan peraturan daerah supaya penggunaan masker lebih maksimal," ucapnya.
 
Terkait dengan rencana pembuatan perda itu, uju mengaku akan berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Legislatif.
 
Pemerintah Kabupaten Bekasi juga memiliki program gerakan pembagian masker (genggam), sebanyak 2,5 juta masker yang akan dibagikan ke masyarakat, saat ini tengah diproduksi oleh UMKM di Kabupaten Bekasi***

 

Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 2031 Kali
Berita Terkait

0 Comments