Kamis, 17/09/2020 14:19 WIB
MUI Sesalkan Pencantuman Logo di Sosialisasi Penceramah Bersertifikat Kemenag
JAKARTA, DAKTA.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan tidak terlibat dalam acara Sosialisasi Program Bimtek Penceramah Bersertifikat yang diadakan Kementerian Agama (Kemenag).
Diketahui, logo MUI terpampang di sudut kanan backdrop dari acara sosialisasi tersebut.
"MUI tidak ada hubungannya dengan acara yang diselenggarakan oleh Kemenag tersebut karena MUI dalam rapat Dewan Pimpinan hari Selasa tanggal 8 September 2020 yang lalu sudah memutuskan menolak kehadiran program tersebut karena mudharatnya jauh lebih besar daripada manfaatnya," jelas Sekjen MUI, Anwar Abbas kepada wartawan, Kamis (17/9).
Ia mengaku, pencantuman logo MUI tersebut akan sangat merugikan nama MUI, untuk itu MUI sudah menegur pihak terkait dan telah berjanji akan memperbaikinya.
“Pencantuman logo MUI tersebut jelas-jelas akan sangat merugikan nama baik MUI di mata publik,” terangnya.
Sehingga, logo MUI yang terpasang di backdrop acara tersebut sudah ditutup pada pagi tadi dengan kertas sebagai tanda bahwa MUI adalah tidak terkait dengan acara tersebut. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
0 Comments