Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 16/09/2020 09:58 WIB

Pemkab Bekasi Terapkan PSBM di 14 Kecamatan Zona Merah Covid-19

Ilustrasi Ruang Isolasi Covid19
Ilustrasi Ruang Isolasi Covid19
CIKARANG, DAKTA.COM - Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan  Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di 14 kecamatan yang dikategorikan zona merah Covid-19.
 
PSBM ini merupakan arahan dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, menyusul ditetapkannya PSBB ketat di DKI Jakarta.
 
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Uju mengatakan dari 23 kecamatan, 14 kecamatan masuk ke zona merah, untuk itu dilakukan pembatasan kegiatan agar penyebaran virus corona tidak menyebar semakin parah.
 
"Pembatasan itu berupa aktivitas warga dan operasional pertokoan dari tingkat kecamatan hingga desa," ucapnya di Cikarang, Rabu (16/9).
 
Ia mengaku, saat ini dari 180 desa dan 7 kelurahan, 40 desa juga masuk ke dalam zona merah.
 
"Khusus untuk 40 desa yang zona merah, dilakukan pembatasan secara ketat. Aktivitas warga di satu desa yang menjadi zona merah baik itu toko-toko atau aktivitas warga akan lebih dipertegas dalam penindakannya. Semua hal dari mulai kegiatan dan aktivitas masyarakat dibatasi," jelasnya.
 
Uju menambahkan, berkaitan dengan pembatasan itu diatur mengenai operasional pertokoan hingga pukul 18.00 WIB. Sementara aktivitas malam hari hanya sampai pukul 21.00 WIB. Aktivitas warga hanya diperbolehkan hingga pukul 21.00 WIB.
 
Warga tidak diperbolehkan nongkrong dan membuat kerumunan. Bahkan, pemerintah bersama kepolisian sepakat akan menindak jika ditemukan adanya pertokoan yang tidak mengindahkan pembatasan operasional ini. **
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2105 Kali
Berita Terkait

0 Comments