Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Ahad, 13/09/2020 12:42 WIB

Covid-19 Melonjak, Kabupaten Bekasi Belum Terapkan Denda Bermasker

Wakapolres Metro Bekasi AKBP Rickson Situmorang dalam sosialisasi penggunaan masker
Wakapolres Metro Bekasi AKBP Rickson Situmorang dalam sosialisasi penggunaan masker
CIKARANG, DAKTA.COM - Aparat penegak hukum di Kabupaten Bekasi masih melakukan sosialisasi ke masyarakat dan belum menerapkan denda terkait kewajiban penggunaan masker.
 
Padahal sudah ada  Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 serta Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat dan Peraturan Bupati Bekasi yang mewajibkan penggunaan masker, termasuk juga pemberian sanksi denda dan kerja sosial.
 
Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Rickson Sitomurang mengatakan penerapan sanksi akan dilaksanakan, namun memang saat ini masih bersifat edukatif dan hanya dilakukan peneguran terhadap orang yang tidak menggunakan masker.
 
"Sebenarnya, penindakan sudah dilakukan dengan peneguran, tetapi untuk denda belum, karena menyiapkan teknisnya seperti apa dan perangkatnya bagaimana," ucapnya di Cikarang, Ahad (13/9).
 
Rickson menegaskan, kebijakan  penerapan denda bermasker adalah wewenang dari  pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Bekasi. Pihaknya tidak bisa mengambil tindakan sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker, meskipun angka Covid-19 semakin naik.
 
Ia mengaku, sebagai aparat penegak hukum hanya menjalankan saja perintah, namun menurutnya harus ada teknis pelaksanaannya seperti apa dalam penerapan denda jika diberlakukan nantinya.
 
"Termasuk juga pembuatan Perda mengenai kewajiban bermasker bagi masyarakat, hal itu kewenangan eksekutif dan legislatif dalam menyusun peraturan," tandasnya. **
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1808 Kali
Berita Terkait

0 Comments