Nasional / Kesehatan /
Follow daktacom Like Like
Sabtu, 12/09/2020 14:01 WIB

Ini yang Tak Boleh Dilakukan Saat DKI PSBB 14 September

Penutupan sementara tempat wisata di DKI Jakarta
Penutupan sementara tempat wisata di DKI Jakarta
JAKARTA, DAKTA.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terhitung mulai pada tanggal 14 September 2020. Hal ini dilakukan karena tingkat penularan virus Corona yang tidak terkendali membuat fasilitas kesehatan terancam kelelahan atau kolaps.
 
Data per 6 September 2020 menunjukkan tempat tidur di ICU 67 rumah sakit (RS) rujukan virus Corona COVID-19 sudah 83 persen terisi penuh. Sementara itu tempat tidur ruang isolasi sudah 77 persen terisi penuh.
 
Tentunya selain transportasi umum yang kembali dibatasi jumlah penumpangnya, ada beberapa aktivitas yang awalnya diperbolehkan di masa PSBB transisi, kini kembali diperketat. Berikut beberapa aktivitas yang dibatasi di masa PSBB.
 
1. Tempat ibadah
Dalam penjelasan Anies terkait poin penting perencanaan pelaksanaan PSBB, ditegaskan jika seluruh tempat ibadah akan ditutup dengan penyesuaian. Anies menyebut pada wilayah zona merah tempat ibadah tidak boleh dibuka. Namun, rumah ibadah yang berada di dalam kompleks tetap boleh beroperasi dengan memperhatikan protokol kesehatan.
 
2. Tempat hiburan
Selain tempat ibadah, Anies menegaskan seluruh tempat hiburan di Jakarta harus kembali ditutup. Hanya ada beberapa bidang usaha yang nantinya bisa tetap berjalan.
 
3. Usaha makanan
Seluruh usaha makanan atau restoran tidak boleh lagi untuk memperbolehkan para pengunjung untuk makan di tempat. Seluruh usaha makanan hanya diperbolehkan untuk mengantar makanan atau pengunjung langsung membawa pulang makanannya.
 
4. Kegiatan publik
Seluruh kegiatan publik dan kegiatan kemasyarakatan harus ditunda. Tidak boleh ada kerumunan sama sekali di lingkungan publik.
 
5. Transportasi publik
Transportasi publik kembali dibatasi jam operasionalnya dan dilakukan dengan protokol yang ketat. Ganjil genap untuk sementara ditiadakan.
Editor : Dakta Administrator
Sumber : detikhealth
- Dilihat 1643 Kali
Berita Terkait

0 Comments