Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 09/09/2020 08:22 WIB

Bejat! Paman Perkosa Keponakannya Hingga Hamil di Tambun

Ilustrasi perkosaan
Ilustrasi perkosaan
TAMBUN, DAKTA.COM - Nasib tragis dialami SB yang berusia 15 tahun, gadis yang masih duduk di bangku SMP ini diperkosa pamannya sendiri selama bertahun-tahun. Dia digagahi adik ayahnya sendiri itu mulai kelas 3 SD atau sejak sekitar 8 tahun yang lalu.
 
Diketahuinya aksi perkosaan terhadap SB yang dilakukan oleh Suherman ketika orang tua korban tengah berada di Puskesmas Desa Lambangsari.
 
Awalnya, mereka datang ke puskesmas untuk memeriksakan kesehatan. Namun, SB mengeluh lantaran merasa mual dan sakit perut.
 
Saat diperiksa oleh dokter, gadis itu tengah mengandung tiga bulan. Saat itu, SB juga mengeluhkan bahwa dirinya terlambat datang bulan. Korban baru berani mengatakan bahwa dirinya selama ini telah dicabuli pamannya.
 
Orang tua korban yang geram melaporkan pelaku, hingga kini Suherman telah ditangkap dan mendekam di Mapolsek Tambun.
 
Kapolsek Tambun AKP Gana Yudha mengatakan Suherman sudah mengakui perbuatannya. Selain itu, pelaku sudah lebih satu kali memperkosa korban.
 
Demi melancarkan aksi tidak senonoh tersebut, pelaku sering mengancam korban. Ia mengancam akan melaporkan korban ke ayah dari keponakannya tersebut. Padahal selama ini, korban sering menolak diajak berhubungan tak senonoh.
 
"Korban sering menginap di rumah pelaku dikarenakan tinggal berdekatan, ketika menginap pelaku kerap mengajak keponakannya itu berhubungan badan, saat istri dan anaknya sedang tertidur pulas atau kondisi rumah sedang sepi," ungkapnya, Rabu (9/9).
 
Gana menyampaikan, saat ini kondisi korban mengalami trauma akibat pelecehan seksual yang dialaminya bertahun-tahun.
 
"Korban juga saat ini lebih sering mengurung diri di rumah dan tidak mau keluar. Sehingga, pihak kepolisian saat ini berusaha untuk membantu menyembuhkan trauma korban yang bekerja sama dengan pihak psikiater," ucapnya.
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. **

 

Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1871 Kali
Berita Terkait

0 Comments