Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 08/09/2020 15:22 WIB

Disdukcapil Jalin Kerja Sama Dengan OPD dalam Pemanfaatan Data Kependudukan

Ilustrasi data pribadi
Ilustrasi data pribadi
BEKASI, DAKTA.COM - Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi menjalin perjanjian kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) maupun Badan Hukum Indonesia (BHI).
 
Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Disdukcapil Kota Bekasi, Drs. Nardi, M. Si., mengatakan perjanjian itu untuk memberikan layanan maksimal pada pemanfaatan data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
 
"Data kependudukan itu ada di Disdukcapil, sehingga misalnya kita bekerja sama dengan Dinas Pendidikan, bisa membantu mengenai data yang dibutuhkan untuk zonasi saat PPDB," ucapnya dalam Bincang Publik bersama Radio Dakta melalui Zoom, Selasa (8/9).
 
 
Ia menjelaskan, untuk mekanisme perjanjian itu, OPD mengajukan kerja sama dengan Disdukcapil Kota Bekasi, selanjutnya Disdukcapil melaporkan kepada Dirjen Dukcapil, jika disetujui maka data yang dibutuhkan oleh OPD tersebut diberikan.
 
"Salah satu syarat harus ada jaringan komunikasi data antara Disdukcapil dengan pengguna," ucapnya.
 
Adapun elemen yang didapatkan OPD dari Disdukcapil antara lain usia, jenis kelamin, tempat tinggal, golongan darah, dan lainnya. 
 
Beberapa OPD yang sudah menjalin kerja sama dengan Disdukcapil Kota Bekasi di antaranya, Dinas Pendidikan, RSUD, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Sosial, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Tata Ruang. **
 
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 1515 Kali
Berita Terkait

0 Comments