Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 08/09/2020 08:13 WIB

Persyaratan Urus Administrasi Kependudukan di Kecamatan Kota Bekasi

Ilustrasi KTP elektronik
Ilustrasi KTP elektronik
BEKASI, DAKTA.COM - Pemerintah Kota Bekasi memudahkan  dan mempercepat pelayanan mengurus administrasi kependudukan, melalui kecamatan masing-masing.
 
Sejak tanggal 12 November 2018 pelayanan administrasi kependudukan seperti pencetakan e-KTP, kartu keluarga (KK), akta kelahiran sudah bisa dilakukan di kecamatan masing-masing.
 
Warga yang ingin mengurus administrasi kependudukan juga bisa mendaftarkan secara online melalui link simpaduk.bekasikota.id
 
Persyaratan Pembuatan E-KTP:
1. Fotokopi KK dan Surat Keterangan (Suket)
2. Fotokopi KK dan Surat Kehilangan dari Kepolisian (jika KTP hilang/rusak)
3. Jika ada perubahan elemen data, warga harus memperbaiki KK terlebih dahulu sebelum mengajukan pencetakan KTP-el dengan melampirkan data pendukung (lihat persyaratan pembuatan KK).
 
Persyaratan Pembuatan KK Baru, Tambah Anggota Keluarga atau Revisi KK:
1. Fotokopi e-KTP suami dan istri
2. Fotokopi KK lama
3. Fotokopi Buku Nikah/akta Perkawinan.
4. Fotokopi akta kelahiran.
5. Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) jika pendatang atau Surat Keterangan Datang WNI (SKDWNI) jika sudah tarik data dan melampirkan biodata.
 
Persyaratan Pembuatan Akta Kelahiran :
1. Fotokopi KTP-el suami dan istri
2. Fotokopi KK
3. Fotokopi buku nikah/akta perkawinan
4. Keterangan kelahiran dari bidan atau rumah sakit
5. Mengisi formulir F-2.01.
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 3691 Kali
Berita Terkait

0 Comments