Nasional / Pendidikan /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 04/09/2020 15:19 WIB

Sisi Positif-Negatif Peralihan Wewenang SMA/SMK ke Provinsi

Ilustrasi pelajar sekolah
Ilustrasi pelajar sekolah
BANDUNG, DAKTA.COM - Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, disebutkan pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pendidikan setingkat SD dan SMP. Sedangkan pemerintah provinsi bertanggung jawab atas pendidikan setingkat SMA/SMK dan Sekolah Luar Biasa atau SLB. Sementara pendidikan tinggi menjadi ranah dan tanggung jawab pemerintah pusat.
 
Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, H. Heri Koswara, MA., mengatakan undang-undang yang di antaranya mengatur peralihan kewenangan SMA/SMK dari kota/kabupaten ke provinsi itu terdapat sisi positif dan negatifnya bagi pendidikan anak bangsa.
 
Dalam Dialog Swara Jawa Barat bersama Radio Dakta melalui Zoom, Heri menjelaskan sisi positif dari undang-undang itu adalah untuk pemerataan kuantitas dan kualitas pendidikan khususnya di Jawa Barat. Sebab banyak sekolah dengan kualitas bagus hanya ada di kota-kota besar, sedangkan sekolah di kota kecil seringkali terbelakang.
 
"Undang-undang itu juga untuk mempercepat Wajib Belajar (Wajar) Pendidikan Dasar (Dikdas) selama 12 tahun, jadi kewenangannya dibagi-bagi, kota dan kabupaten difokuskan mengelola SD dan SMP sementara SMA/SMK dan SLB ada di bawah provinsi," jelasnya, Jumat (4/9).
 
Dalam Dialog Swara Jawa Barat bersama Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, H. Heri Koswara melalui Zoom
 
Sisi positif lainnya adalah terjadinya mutasi guru, sehingga sumber daya manusia yang mumpuni dapat merata tidak hanya di kota-kota besar tetapi mampu berkontribusi meningkatkan kualitas sekolah di daerah.
 
"Adanya undang-undang ini menjadikan pemerintah provinsi mampu melakukan pembinaan dan pengawasan serta perbaikan-perbaikan di sekolah-sekolah tingkat SMA/SMK dan SLB di Jawa Barat," katanya.
 
Sementara itu, Heri yang juga sebagai Ketua DPD PKS Kota Bekasi ini menjelaskan, sisi negatif dari undang-undang tentang Pemerintah Daerah itu, yakni sulitnya akses pelayanan sekolah di daerah untuk melapor ke dinas pendidikan provinsi.
 
"Jarak yang jauh menyulitkan akses pelayanan sekolah ke dinas pendidikan apalagi Jawa Barat ada 27 kota/kabupaten. Oleh karena itu dibentuk 13 Kantor Cabang Dinas (KCB) Pendidikan untuk memudahkan pelayanan," katanya.
 
Selain itu, dengan adanya undang-undang itu membuat sekolah SMA/SMK kehilangan dana subsidi dari pemerintah kota/kabupaten yang selama ini dikucurkan dari APBD.
 
"Jadi dengan peralihan ke provinsi otomatis terhenti subsidinya," ujarnya. 
 
Pengaturan peralihan wewenang tingkat SMA/SMK dan SLB ke provinsi diharapkan mampu memberikan kesetaraan akses pendidikan di semua wilayah, sehingga bisa mewujudkan kemajuan bangsa. **
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 2832 Kali
Berita Terkait

0 Comments