Mutiara Hikmah /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 03/09/2020 14:14 WIB

Pahala Shalat di Masjid Nabawi

Masjid Nabawi (Wikipedia)
Masjid Nabawi (Wikipedia)
DAKTA.COM - Oleh: Dr KH Syamsul Yakin MA
 
Masjid Nabawi berdiri anggun di kota Madinah yang masyarakatnya bercorak agraris. Sementara itu, Masjid Haram berdiri megah di kota Makkah yang masyarakatnya berorak merkantilis. Kendati belum ada penelitian ilmiah, umumnya orang mengatakan bahwa warga kota Madinah lebih santun ketimbang warga kota Makkah.
 
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai Masjid Haram dan Masjid Nabawi, mana yang lebih utama. Sebagian ulama mengatakan bahwa Masjid Haram lebih utama dari Masjid Nabawi dalam berbagai perspektif. Dalam perspektif yang berbeda, ulama lain mengatakan bahwa Masjid Nabawi lebih utama dari Masjid Haram.
 
Namun, yang pasti shalat di Masjid Nabawi dan Masjid Haram berlipat-lipat pahalanya ketimbang shalat di masjid biasa di kolong langit ini. 
 
Nabi SAW besabda, “Shalat di masjidku ini (Masjid Nabawi) lebih utama dari seribu kali shalat di masjid lain.” (HR Bukhari dan Muslim). Inilah pahala shalat di Masjid Nabawi yang berkali-kali besarnya.
 
Bagi para ulama, yang dimaksud dengan shalat di Masjid Nabawi yang peroleh pahala setara dengan pahala seribu shalat di masjid biasa itu bukan shalat wajib saja, tetapi juga shalat sunah. Baik sunah rawatib, tahajud, dhuha, dan lainnya. Pendapat ini jadi kabar gembira bagi jemaah haji dan umrah yang berada di tanah suci Madinah.
 
Bukan hanya itu, bagi jemaah haji dan umrah yang shalat di Masjid Nabawi yang telah diperluas ke berbagai sisi, tetap dihitung sebagai shalat yang akan berpahala seribu kali shalat di masjid biasa. Alasan logisnya, perluasan Masjid Nabawi masih bersambung dengan masjid utama. Selain tentunya karena masih berada di kota suci Madinah. 
 
Nabi SAW menyebutkan bahwa Masjid Nabawi adalah satu dari tiga masjid yang harus menjadi destinasi ibadah, terutama jemaah haji dan umrah, “Tidak boleh melakukan perjalanan (menuju tempat yang dianggap berkah) kecuali perjalanan menuju tiga masjid, yakni Masjid Haram, masjidku, dan Masjid Aqsha.” (HR. Bukari dan Muslim).
 
Khusus bagi jemaah haji, mereka dapat melaksanakan arbain. Maksudnya dapat menunaikan shalat lima waktu selama delapan hari hingga berjumlah empat puluh (arbain) rakaat. Ketentuan ini tidak berlaku di Masjid Haram kendati di sana terdapat Ka’bah Baitullah. Umumnya, jemaah umrah juga tidak sempat mengambil arbain.
 
Mengenai keutamaan mengambil arbain, Nabi SAW bersabda seperti tertulis dalam kitab hadits Imam Ahmad yang bersumber dari sahabat Anas, “Barangsiapa shalat di masjidku ini empat puluh shalat tidak terlewatkan satu shalat pun, maka akan dituliskan baginya kebebasan dari api neraka, selamat dari adzab, dan terlepas dari munafik.”
 
Selain dapat merengkuh pahala dengan shalat di Masjid Nabawi, jemaah haji dan umrah juga dapat berdoa di Rauhdah. Letak Raudhah itu sendiri, dijelaskan oleh Nabi SAW, “Antara rumahku dan mimbarku terdapat taman di antara taman surge.” (HR. Bukhari dan Muslim). Saat ini, rumah Nabi SAW itu menjadi tempat di  mana beliau dimakamkan.
 
Berbeda dengan seluruh areal di Masjid Haram yang luasnya 100 ribu meter,  Raudhah atau taman surga ini merupakan satu tempat yang terbatas. Luas Raudhah hanya sekitar 330 meter saja. Bagi jamaah haji dan umrah, untuk menuju Raudhah dapat menandai sebuah kubah hijau (al-Qubbatu al-Hadhra’u) dari luar Masjid Nabawi.
 
Kalau diurut dari atas pahala shalat di Masjid Nabawi berturut-turut adalah sebagai berikut, pertama, pendapat pahala seribu kali shalat di masjid lain di luar Masjid Haram dan masjid Aqsha. Kedua, bagi yang melakukan arbain di Masjid Nabawi akan terbebas dari api neraka, adzab, terlaps dari munafi, dan dapat berdoa di Raudhah. **
Editor :
Sumber : Republika
- Dilihat 7549 Kali
Berita Terkait

0 Comments