Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Senin, 31/08/2020 08:53 WIB

Muspika Kecamatan Setu Larang Pesta Pernikahan Selama Covid-19

Ilustrasi pernikahan
Ilustrasi pernikahan
SETU, DAKTA.COM - Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi melarang aktivitas pesta pernikahan selama pandemi Covid-19.
 
Plt Camat Setu, Imam Santoso mengatakan pihak RT dan RW seluruhnya sudah diinformasikan agar jika ada yang menggelar pernikahan diminta untuk melapor ke Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) desa supaya diberikan pengarahan.
 
"Pesta pernikahan belum boleh dilakukan menyusul masih adanya pandemi Covid-19. Sehingga RT dan RW diminta membantu agar warganya jangan dulu menggelar pesta pernikahan," kata Imam, Senin (31/8).
 
Ia mengaku, pelaksanaan pesta pernikahan masih dilarang karena berdasarkan kesepakatan diantara muspika dan pihak Puskesmas.
 
Sementara itu, berdasarkan informasi yang beredar di aplikasi percakapan warga Setu, saat ini jumlah warga terkonfirmasi positif ada sebanyak 39 orang yang tersebar di 11 desa.
 
"Oleh karena itu warga diimbau agar mematuhi protokol kesehatan dengan ketat agar penyebaranya tidak semakin meluas," pungkasnya. ** 
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1917 Kali
Berita Terkait

0 Comments