Kamis, 27/08/2020 14:07 WIB
Cara Lindungi Diri dan Kelompok Rentan dari Covid-19
BEKASI, DAKTA.COM - Pemerintah Kota Bekasi menekankan masyarakat agar wajib menggunakan masker saat ke luar rumah guna menghindari pencegahan Covid-19.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 443.1/5303/Dinkes Tentang Penggunaan Masker Untuk Mencegah Penularan Covid-19 di Kota Bekasi.
Surat edaran ini menekankan kewajiban setiap warga untuk patuh terhadap protokol kesehatan terutama penggunaan masker. Penggunaan masker di luar rumah menjadi hal mutlak yang harus dijalankan baik aturan pengunaan masker medis dan masker kain.
Hal ini berkenaan dengan rekomendasi WHO dan memerhatikan perkembangan peningkatan kasus Covid-19 orang tanpa gejala (OTG) dan klaster keluarga di Kota Bekasi, bahwa pertahanan terdepan dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 di antaranya adalah penggunaan masker oleh semua orang ketika berada di luar dan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS).
Dikutip dari rilis Humas Pemkot Bekasi, Kamis (27/8) sehubungan dengan surat tersebut maka protokol kesehatan mutlak harus dilakukan untuk melindungi diri dan kelompok rentan, dengan hal-hal sebagai berikut:
1. Tetap berada di rumah, menjaga jarak aman, sering mencuci tangan dengan sabun dan melaksanakan etika batuk dan bersin.
2. Selalu menggunakan masker ketika berada atau bepergian di luar rumah tanpa kecuali.
3. Penggunaan masker bedah:
a. Masker medis (masker bedah) diprioritaskan untuk tenaga kesehatan dan pasien serta diganti setiap 4 jam.
b. Keluarga yang merawat Pasien orang tanpa gejala (OTG) secara mandiri menggunakan masker medis dan mengganti setiap 4 jam.
4. Disarankan untuk penggunaan masker kain 3 lapisan, hal tersebut terbukti menjadi yang paling efektif dalam mengurangi penyebaran tetesan.
5. Tata cara memakai masker:
a. Sesuaikan masker dengan wajah agar pas pada saat pemakaian, pilih masker kain 3 lapis, tidak boleh memakai masker rusak atau kotor.
b. Cuci tangan sebelum menyentuh masker, pegang pengait masker.
c. Usahakan masker menutup hidung, mulut, dan dagu serta dilarang menyentuh bagian depan masker, lakukan pergantian masker setiap 4 jam.
d. Melepas masker pada bagian kaitnya, tarik masker menjauhi muka masukan kedalam plastik tertutup.
e. Mencuci masker kain dengan deterrjen, sabun setidaknya sehari sekali.
6. Hindari memakai masker longgar dan berbagai masker yang sudah dipakai.
7. Bagi pengurus wilayah (Ketua RT, RW, Kader PKK dan lain-lain) mengingatkan warga untuk selalu menggunakan masker di luar rumah. **
Reporter | : | Warso Sunaryo |
Editor | : |
- KH. Syaifuddin Siroj Resmi Menjadi Ketua Umum Kota Bekasi 2024-2029
- Karang Taruna Kota Bekasi Siap Bersatu, Pasca Pilkada 2024
- MES dan Perguruan Tinggi Berkolaborasi Sosialisasikan Ekonomi Syariah
- PNM Bekasi Gelar Program Budidaya Maggot dan Pengolahan Sampah di Medan Satria
- DPD KNPI Kota Bekasi Bantah, Memasang Spanduk dengan Nada Tendensius Terhadap Lembaga Kejaksaan
- Pengamat Berharap Komunikasi Intens antara PJ Walikota dengan Walikota - Wakil Walikota Terpilih Demi Keberlangsungan Kota Bekasi Kedepan
- Tri Adhianto dan Haris Bobihoe Menangkan Pilkada Kota Bekasi 2024 Hasil Rekapitulasi 12 Kecamatan
- Memasuki Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Bersama Forkopimda Kota Bekasi Tertibkan APK
- Ketua DDII Kota Bekasi Ustd Salimin Dhani,Ajak Warga Doakan dan Pilih Paslon no 3,Ridho.
- Mimpi Besar TOD Kota Bekasi, Dishub : Ini Tugas Bersama Seluruh Elemen
- Logistik Pilkada Sudah Sampai Gudang KPU Kota Bekasi
- Masyarakat Kota Bekasi, Padati Kampanye Rapat Umum Paslon Pilgub ASIH
- Ridho Semakin Diminati Masyarakat Jelang Pilkada
- #SemuaBisaUmroh Akan Berangkatkan 361 Jamaah ke Tanah Suci
- BAZNAS Kota Bekasi Salurkan Sembako Santri dan Beasiswa S2 Pesantren pada HSN 2024
0 Comments