Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 27/08/2020 13:39 WIB

Blokir Semua Rekening Tersangka Soal Kasus Korupsi Joker

Buronan kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra (ANTARA FOTO)
Buronan kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra (ANTARA FOTO)
DAKTA.COM - Hampir satu bulan setelah ditangkapnya buron terpidana kasus casie Bank Bali, Djoko Tjandra oleh Bareskrim Polri, Dekan FH Universitas Pakuan Bogor, Dr. Yenti Garnasih SH.MH melihat isu seputar siapa saja aktor utama dan peran pembantu dalam drama 'Joker', sebutan publik kepada Djoko Tjandra, bukan saja terkait pemalsuan surat dan masalah kode etik, melainkan sudah pada sangkaan adanya perbuatan suap atau bahkan gratifikasi. 
 
Artinya ini perkara korupsi, maka tentu masalah aliran dana menjadi sangat penting dalam penanganannya. 
 
"Oleh karena itu semestinya yang harus segera dilakukan penyidik, yaitu memblokir seluruh rekening para tersangka dengan tujuan jika perkara itu terbukti di pengadilan, akan memudahkan penuntut umum dalam hal ini Jaksa untuk eksekusi, untuk merampas uang hasil korupsi yang harus diserahkan ke negara," katanya dalam keterangannya, Kamis (27/8).
 
Yenti menyebut, hukuman dalam perkara korupsi itu tak hanya pidana badan (perampasan kemerdekaan), tapi merampas uang hasil korupsi untuk diserahkan pada negara juga harus menjadi prioritas oleh penegak hukum.
 
"Bila tak ada tindakan blokir, dikhawatirkan uang hasil korupsi akan hilang, dan menyulitkan pelacakan. Meski kita ketahui bila tidak bisa dilakukan perampasan sesuai putusan hakim, pada umumnya diganti dengan penjara," jelasnya.
 
Ia mengaku, menurut pemberitaan media yang didapat dari Polri, bahwa dalam penyidikan dugaan suap (korupsi) terkait penghapusan red notice terpidana pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Tjandra, mengakui telah memberi uang pada dua jenderal polisi, dimana Polri juga telah menetapkan Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte dan Brigadir Jenderal (Brigjen) Prasetijo Utomo sebagai tersangka.
 
Di lain pihak, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
 
"Dari pemberitaan media masa, kita semua tentu baru mendengar satu orang tersangka telah ditahan, namun tersangka lainya hingga saat ini belum jelas keberadaannya," ujarnya.
 
Ia mengingatkan kepada aparatur penegak hukum dalam hal ini penyidik Polri agar bertindak adil dengan semua tersangka, termasuk dalam kasus ini. Penyidik Polri yang mempunyai kewenangan untuk menahan atau tidak menahan tersangka yang didasarkan pada pandangan subyektivitasnya.
 
"Jangan sampai tidak bisa menjelaskan secara obyektif mengapa seseorang ditahan sedang yang lain tidak, sementara dalam satu rangkaian kasus," ujarnya. 
 
Ia juga mengingatkan jika penyidik sudah mendapatkan bukti tersangka melakukan korupsi, dan ada penerimaan dana yang mungkin sekali sudah digunakan atau dialirkan oleh penerima dalam upaya penyembunyikan ataupun dalam hal sekadar dinikmati. 
 
Untuk itu bila ada bukti aliran tersebut (seharusnya sudah dilacak), seyogyanya segera menerapkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada mereka.
 
Tujuannya, bila uang tersebut sudah mengalir kemana-mana, termasuk bila sudah dipindahbukukan, atau ditransfer meskipun ke rekeningnya sendiri, termasuk obyek yang bisa dirampas untuk negara.
 
"Saya memandang penyidik seharusnya dapat menggabungkan sangkaan (nanti dalam satu dakwaan) tindak pidana korupsi dan pencucian uang, sejalan dengan Pasal 75 UU TPPU dimana inti dari pasal itu, setelah terjadi tindak pidana asal dalam hal ini korupsi dan ada TPPU-nya, maka penyidik menggabungkan dengan penyidikan dugaan pencucian uang," katanya.
 
Terkait dengan pemberitaan pengakuan tersangka, ia menilai, Polri sebaiknya tidak terlalu mengumbar pengakuan atau keterangan para tersangka ke publik, atau hasil penyidikan kepada publik, karena hal tersebut adalah materi penyidikan yang sesungguhnya tidak boleh diketahui publik.
 
"Hasil penyidikan baru menjadi konsumsi publik bila sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan yang bersifat terbuka untuk umum," ungkapnya. **
 
Reporter :
Editor :
- Dilihat 2135 Kali
Berita Terkait

0 Comments