Senin, 24/08/2020 11:44 WIB
Golkar: Musda Harus Dipisahkan dengan Aset
BEKASI, DAKTA.COM - Wakil Ketua DPD Golkar Kota Bekasi Bidang Pemenangan Pemilu, Maryadi menegaskan bahwa persoalan aset tidak dapat ditarik ke Mahkamah Partai. Saat ini persolan aset Gedung Golkar Kota Bekasi sudah masuk ke ranah hukum umum dan sedang diproses sehingga tidak seharusnya digunakan sebagai alasan penundaan Musyawarah Daerah (Musda).
"Kita sudah menanyakan ke DPD tingkat I Jabar terkait pelaksanaan musda yang sebelumnya ditunda berdasarkan perintah DPP namun belum ada pencabutan surat penundaan tersebut dari DPP Golkar. Kita masih menunggu dari DPD tingkat I, mudah-mudahan secepatnya," ujar Maryadi dalam keterangannya kepada Dakta, Senin (24/8).
Pihaknya menjelaskan bahwa berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Musda adalah wewenang satu tingkat di atasnya. DPP seyogyanya memantau dan melakukan pembinaan tingkat nasional dan DPD tingkat I.
"Kalau DPP ngurusin Kabupaten/Kota kapan mikirin kemenangan nasional. Kami mohon DPP jangan hanya dengar sepihak dari kelompok tertentu dan bisa menabrak aturan organisasi. Hanya DPD Golkar Kota Bekasi yang berani menyerahkan aset ke DPP," tambahnya.
Menurut Maryadi, kader DPD Golkar Kota Bekasi selalu mengikuti AD/ART, peraturan organisasi, dan petunjuk pelaksanaan. Bahkan pada saat musda yang pelaksanaanya hanya menghitung jam, DPP mengeluarkan surat penundaan juga diterima dan dijanlakan. Padahal seharusnya surat ditujukan ke DPD tingkat I, dan DPD tingkat I yang membuat surat penundaan untuk Kota Bekasi.
"Karena kita taat perintah dan berjiwa besar maka musda kita ganti dengan orientasi kekaderan partai Golkar. Partai Golkar adalah partai kader," ujarnya.
Ia menyebut, DPP memikirkan kemenangan secara nasional dan pengurus partai provinsi sementara provinsi mengurus kabupaten /kota. Sedangkan, pengurus kota mengurus kecamatan dan kecamatan mengurus kemajuan partai Golkar di tingkat kelurahan, sebagaimana hirarki partai.
"Yang pasti musda harus dipisah dengan aset. Karena saya belum bisa memahami yang sudah masuk hukum umum ditarik kasusnya ke mahkamah partai, setahu saya mahkamah partai mengurus sengketa suara dan ideologi," tegasnya. **
Reporter | : | Warso Sunaryo |
Editor | : |
- KH. Syaifuddin Siroj Resmi Menjadi Ketua Umum Kota Bekasi 2024-2029
- Karang Taruna Kota Bekasi Siap Bersatu, Pasca Pilkada 2024
- MES dan Perguruan Tinggi Berkolaborasi Sosialisasikan Ekonomi Syariah
- PNM Bekasi Gelar Program Budidaya Maggot dan Pengolahan Sampah di Medan Satria
- DPD KNPI Kota Bekasi Bantah, Memasang Spanduk dengan Nada Tendensius Terhadap Lembaga Kejaksaan
- Pengamat Berharap Komunikasi Intens antara PJ Walikota dengan Walikota - Wakil Walikota Terpilih Demi Keberlangsungan Kota Bekasi Kedepan
- Tri Adhianto dan Haris Bobihoe Menangkan Pilkada Kota Bekasi 2024 Hasil Rekapitulasi 12 Kecamatan
- Memasuki Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Bersama Forkopimda Kota Bekasi Tertibkan APK
- Ketua DDII Kota Bekasi Ustd Salimin Dhani,Ajak Warga Doakan dan Pilih Paslon no 3,Ridho.
- Mimpi Besar TOD Kota Bekasi, Dishub : Ini Tugas Bersama Seluruh Elemen
- Logistik Pilkada Sudah Sampai Gudang KPU Kota Bekasi
- Masyarakat Kota Bekasi, Padati Kampanye Rapat Umum Paslon Pilgub ASIH
- Ridho Semakin Diminati Masyarakat Jelang Pilkada
- #SemuaBisaUmroh Akan Berangkatkan 361 Jamaah ke Tanah Suci
- BAZNAS Kota Bekasi Salurkan Sembako Santri dan Beasiswa S2 Pesantren pada HSN 2024
0 Comments