Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Senin, 24/08/2020 12:02 WIB

Pilkades Kabupaten Bekasi Disarankan Dilaksanakan di Tingkat RW

Ilustrasi mencoblos
Ilustrasi mencoblos
CIKARANG, DAKTA.COM - Forum Badan Permusyawaratan Desa (F-BPD) Kabupaten Bekasi menyarankan pencoblosan pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dilakukan di tingkat dusun atau RW untuk mencegah penyebaran Covid-19.
 
Sebelumnya pemerintah daerah telah memutuskan tanggal pelaksanaan pilkades serentak pada 13 Desember 2020, setelah sebelumnya tertunda di tanggal 19 April 2020 akibat adanya wabah Covid-19.
 
Ketua Badan Pertimbangan F-BPD Kabupaten Bekasi, Eras Rasyid Baroy mengatakan dalam penetapan tanggal pilkades itu, pihaknya juga diundang dan menyetujui tanggal tersebut karena pelaksanaannya dilakukan setelah pilkada serentak 9 Desember 2020.
 
Pemilihan tanggal 13 Desember itu atas dasar adanya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang melarang kegiatan pilkades dilakukan sebelum pilkada serentak.
 
"Yang menjadi catatan dalam pilkades ini, kami meminta agar lebih baik dilakukan perdusun atau per-RW, agar menghindari berkumpulnya orang di satu titik seperti pelaksanaan pilkades sebelumnya," ucapnya di Cikarang, Senin (24/8).
 
Eras menambahkan, untuk keputusan teknis terkait tata cara pilkades, nantinya akan dibahas kembali oleh pemangku kepentingan seperti Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi.
 
"Karena dalam pelaksanaannya, pilkades yang berlangsung di akhir tahun itu membutuhkan dukungan anggaran tambahan termasuk penyiapan alat protokol kesehatan," ujarnya. ** 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1456 Kali
Berita Terkait

0 Comments