Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 20/03/2015 15:24 WIB

Penyidik Segera Periksa Rekanan Menkum HAM Dalam Kasus Payment Gateway

Komjen Budi Waseso
Komjen Budi Waseso

JAKARTA_DAKTACOM:  Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso menyatakan penyidik akan segera memanggil rekanan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus payment gateway Kementerian Hukum dan HAM.

"Saya belum bisa menyimpulkan apa-apa, harus menunggu hasil pemeriksaan dulu. Mungkin Selasa akan diperiksa," kata Budi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/3).


Namun, ketika ditanya perusahaan mana yang dimaksud, dia enggan menjawab.

Sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia, Kepala Divisi Humas Brigadir Jenderal Anton Charliyan, menyebut ada pembukaan rekening yang dibuat atas nama perusahaan vendor dalam proyek bermasalah ini. Rekening itu digunakan untuk menampung aliran dana sebelum masuk ke kas negara.

"Di rekening itu uang mengendap tidak lama," kata Anton kemarin. Adanya rekening ini memperkuart dugaan vendor terlibat dalam dugaan kasus korupsi ini.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa belasan saksi dari Imigrasi, dan lingkungan Kemenkumham. Selain itu, penyidik juga telah menyita tujuh alat bukti berupa dokumen-dokumen.

Program payment gateway diketahui tidak sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan yang tidak mengizinkan pungutan tambahan untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak. Dalam program yang diprakarsai mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana ini, wajib bayar dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 5.000.

Karena itu, Pada 11 Juli 2014, Kementerian Keuangan mengirim surat ke Kemenkumham untuk menghentikannya. Atas dasar surat itu, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin saat itu mengaku menghentikan program itu secara resmi pada saat menerima surat dari Kemenkeu.

Denny sendiri sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Anton Charliyan bahkan menyebut Denny bakal jadi tersangka dalam kasus ini meski belum tegas kapan penetapan tersangka akan dilakukan.***


Editor    : Imran Nasution

Editor :
- Dilihat 2076 Kali
Berita Terkait

0 Comments