Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 19/08/2020 14:07 WIB

Pemkab Bekasi Tetapkan Pelaksanaan Pilkades Serentak 13 Desember

Ilustrasi mencoblos
Ilustrasi mencoblos
CIKARANG, DAKTA.COM - Pemerintah Kabupaten Bekasi menetapkan tanggal pelaksanaan pencoblosan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 16 desa pada 13 Desember 2020.
 
Penetapan tanggal pelaksanaan pilkades itu berdasarkan rapat yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dengan seluruh pihak di antaranya, panitia pilkades, camat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Rabu (19/8).
 
"Hasil kesepakatan di antara forum pilkades disepakati tanggal 13 Desember," ujar Sekretaris DPMD Kabupaten Bekasi, Enop Chan di Cikarang.
 
Ia mengaku, untuk proses pencoblosan pilkades nanti masih dipikirkan kembali prosesnya, karena dalam rapat itu baru ditentukan tanggalnya.
 
Enop menambahkan, anggaran pilkades 2020 nantinya akan diusulkan kembali ke DPRD Kabupaten Bekasi sekaligus menggelar rapat dengan legislatif untuk membahas hal itu.
 
"Teknis pencoblosan pilkades memang perlu dikaji lagi, apalagi saat ini masih dalam situasi pandemi," ucapnya. 
 
Seoperti diketahui, pelaksanaaan pilkades seharusnya dilakukan pada 19 April 2020 lalu, namun karena adanya pandemi Covid-19, maka pelaksanaan pilkades diundur apalagi ada surat edaran Mendagri yang tidak boleh menyelenggarkan pilkades sebelum pelaksanaan pilkada. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1536 Kali
Berita Terkait

0 Comments