Nasional /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 18/08/2020 11:33 WIB

Simak Cara Menukarkan Uang Pecahan Rp 75 Ribu

Uang Baru senilai Rp75.000 spesial HUT ke-75 Kemerdekaan RI (Bank Indonesia)
Uang Baru senilai Rp75.000 spesial HUT ke-75 Kemerdekaan RI (Bank Indonesia)
JAKARTA, DAKTA.COM - Bank Indonesia (BI) resmi menerbitkan uang rupiah edisi khusus menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia pada Senin (17/8/2020).
 
Uang rupiah khusus yang diterbitkan Bank Indonesia adalah uang lembaran Rp75.000.
 
Masyarakat yang ingin mendapatkan uang pecahan berwarna merah itu bisa menukarkan uang rupiah senilai Rp75 ribu untuk 1 lembar pecahan uang yang memiliki nilai nominal sama.
 
Uang edisi khusus yang dicetak hanya 75 juta lembar itu bisa ditukar melalui Bank Umum.
 
Lima bank umum yang telah ditunjuk BI untuk melayani penukaran uang peringatan kemerdekaan, yakni PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, dan PT Bank CIMB Niaga Tbk. 
 
Kelima bank tersebut dipilih karena memiliki jaringan kantor cabang di seluruh Indonesia sehingga diharapkan penukaran dapat lebih luas dan merata.
 
Periode penukaran bank umum yang ditunjuk BI akan dimulai pada 2 Oktober 2020 hingga seluruh lembar uang edisi khusus ini telah ditukarkan oleh masyarakat.
 
Sementara penukaran melalui pemesanan daring bisa melalui situs web BI atau mengunduh aplikasi PINTAR bagi pengguna Android atau iOS.
 
Dalam melakukan penukaran, pemohon disyaratkan telah melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR dan membawa KTP asli.
 
Selain itu, juga diwajibkan membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau pun digital. Terakhir, datang pada waktu dan lokasi yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan.
 
"Data nama dan NIK yang tercantum pada bukti pemesanan sesuai dengan KTP asli yang dibawa pada saat penukaran," seperti dikutip dari rilis resmi BI, Senin (17/8).
 
Penukaran dapat diwakilkan oleh orang lain. Namun, disyaratkan untuk membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital, surat kuasa bermaterai cukup, KTP asli pemesan sesuai dengan data yang tertera pada bukti pemesanan, KTP/SIM/Paspor asli perwakilan penukar.
 
Untuk jadwal pemesanan dibagi dalam dua tahap. Pertama, 17 Agustus 2020 - 30 September 2020 di tempat penukaran di Kantor Pusat (KP) Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten.
 
Kemudian, untuk periode kedua, penukaran dimulai pada 2 Oktober 2020 hingga selesai di Bank Umum yang ditunjuk oleh KP BI serta 45 KPwDN. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1409 Kali
Berita Terkait

0 Comments