Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Ahad, 16/08/2020 10:23 WIB

Pilkades Ditunda, Pemkab Bekasi Diminta Tunjuk Plt

Ilustrasi Pemilihan Kepala Daerah
Ilustrasi Pemilihan Kepala Daerah
CIKARANG, DAKTA.COM - Badan Pertimbangan Forum Badan Permusyawaratan Desa (F-BPD), Eras Rasyid Baroy meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi menunjuk pelaksana tugas (Plt) bagi desa agar memastikan pelayanan di desa berjalan maksimal.
 
Menurutnya, dengan belum jelasnya pelaksanaan Pilkades maka pemerintah perlu menunjuk pelaksana tugas (Plt) bagi desa yang masa jabatan kepala desanya habis.
 
"Meski ada Plt namun terkadang tidak menjalankan tugasnya, oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Bekasi harus menunjuk orang yang tepat menjadi Plt," ujarnya di Cikarang.
 
Seperti diketahui, pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bekasi sedianya berlangsung pada 19 April 2020 lalu di 16 Desa, namun karena adanya pandemi Covid-19 maka Pemerintah Kabupaten Bekasi memutuskan diundur.
 
Belum jelasnya pelaksanaan Pilkades juga diperjelas dengan adanya surat edaran dari Mendagri bernomor 141/4528/SJ tertanggal 10 Agustus.
 
Surat itu intinya menyebut pilkades prosesnya wajib dilaksanakan setelah pilkada serentak 2020, Desember mendatang.
 
Eras mengaku sangat menyayangkan diundurnya pelaksanaan pilkades, namun karena situasi wabah Covid-19 seperti ini mengharuskan tertundanya berbagai kegiatan.
 
"Peserta pilkades yang bertarung di 16 desa juga mengeluh dengan belum jelasnya pilkades, karena biaya politik semakin mahal," ungkapnya. **
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1839 Kali
Berita Terkait

0 Comments