Rabu, 12/08/2020 10:52 WIB
HUT RI, PLN Berikan Diskon Tambah Daya “Super Wow”
BEKASI, DAKTA.COM - Menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 dan memudahkan pelanggan untuk memenuhi kebutuhan listrik saat pandemi Covid-19, PLN memberikan potongan harga atau diskon tambah daya “Super Wow”.
Account Executive PLN UP3 Bekasi, Ellyana Surya Wijaya mengatakan, melalui program Gebyar Kemerdekaan ini, pelanggan cukup membayar Rp170.845 dari harga normal bisa mencapai Rp4.893.450.
Program Gebyar Kemerdekaan diberikan khusus untuk pelanggan golongan tarif Rumah Tangga tegangan rendah mulai dari daya 450 Volt Ampere (VA) sampai daya 4.400 VA dengan pilihan daya akhir adalah daya 2.200 VA sampai daya 5.500 VA.
"Diskon ini berlaku sejak tanggal 14 Juli 2020 sampai dengan 30 September 2020," kata Ellyana dalam Bincang Publik bersama Radio Dakta melalui Zoom, Rabu (12/8).
Ia menyampaikan, program ini berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan hanya membayar Biaya Penyambungan (BP) tambah daya sebesar Rp170.845 untuk pilihan daya akhir 2.200 VA sampai dengan 5.500 VA yang melakukan permohonan dan pembayaran BP sejak Juli 2020 - 30 September 2020.
“Jika sudah tambah daya, pelanggan tentu dapat lebih nyaman menggunakan listrik di rumah untuk melewati hari-hari dengan kegiatan produktif. Untuk membayar tagihan listrik, dapat dilakukan dengan mudah, kapan saja dan dimana saja karena bisa melalui internet banking, mobile banking, dan e-commerce," jelasnya.
Selain itu, saat ini Pemerintah juga memperpanjang waktu pemberian bantuan keringanan biaya listrik kepada pelanggan PLN dengan daya 450 VA dan 900VA bersubsidi hingga bulan September 2020.
"Perpanjangan program subsidi tagihan listrik ini merupakan upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat tidak mampu dan rentan dalam menghadapi masa pandemi Covid-19," katanya.
Seperti diketahui program ini memberikan biaya listrik gratis kepada pelanggan listrik kategori daya 450VA dan diskon 50 persen kepada pelanggan kategori daya 900VA bersubsidi yang sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial.
Sementara itu, Supervisor Pemeliharaan PLN UP3 Bekasi, Imam Abdillah merespon keluhan gangguan listrik padam yang sering terjadi.
Menurutnya, pemadaman listrik terbagi menjadi dua kategori, yaitu pemadaman terencana dan pemadaman tidak terencana. Pemadaman terencana yang dilakukan PLN untuk pemeliharaan kelistrikan. Seperti pemeliharaan gardu distribusi yang mengharuskan penghentian aliran listrik dari PLN ke pelanggan.
"Tapi petugas PLN mengusahakan untuk tidak memadamkan listrik. Hanya ketika diperlukan saja supaya pemeliharaan listrik bisa berjalan baik dan tidak menimbulkan bahaya apapun," ujarnya.
Selanjutnya, ada juga pemadaman tidak terencana yang disebabkan oleh gangguan. Biasanya berupa gangguan alam, baliho, bermain layang-layang, dan pohon yang terkena atau tersangkut pada jaringan listrik.
"Pemadaman ini, seperti namanya, tidak dijadwalkan serta sangat tidak diharapkan terjadi. Di Bekasi sendiri sudah sering terjadi akibat dari arku layangan yang tersangkut pada jaringan listrik PLN. Kami mengharapkan kerja sama dari semua pihak untuk menjaga keamanan jaringan listrik, dengan tidak bermain layang-layang di dekat jaringan listrik PLN, sehingga pasokan listrik kepada pelanggan tetap aman," tuturnya. **
Editor | : | |
Sumber | : | Radio Dakta |
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
0 Comments